Grid.ID - Seorang kakek berinisial SYT (64) asal Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjata, Kulon Progo dibekuk polisi usai diduga mencabuli anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Korban diketahui berusia 16 tahun dan berasal dari Kapanewon Wates.
Kasus ini terungkap lanataran kecurigaan ibu korban berinisial AU (32). AU merasa ada yang aneh saat putranya kerap mengantongi uang senilai Rp100 ribu hingga Rp50 ribu.
"Sebab awalnya AU curiga putranya itu kerap mengantongi uang tunai senilai antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," kata Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Faisal Amri dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (04/09/2026).
Lantas bagaimana kronologi kakek 64 tahun diduga cabuli anak laki-laki 16 tahun? Simak ulasannya.
Kronologi Kakek 64 Tahun Diduga Cabuli Anak Laki-laki 16 Tahun

Seorang kakek berinisial STY diduga tega mencabuli anak laki-laki berusia 16 tahun di Kulon Progo. Melansir TribunJogja.com, kasus itu terungkap usai ibu korban, AU curiga terhadap putranya yang memiliki banyak uang.
Putra AU itu lantas mengaku diberi uang oleh STY sebagai upah mencuci gamelan. Merasa ada yang tidak beres, AU mengecek ponsel anaknya.
AU langsung syok usai mendapati percakapan antara anaknya dan SYT yang mengarah ke seksualitas. Setelah ditanya secara detail, putra AU baru mengakui bahwa SYT setidaknya sudah tiga kali mengajaknya melakukan hubungan intim sesama pria.
Mengetahui hal itu, AU tidak terima. Ia langsung melaporkan SYT ke Polres Kulon Progo.
"Kami lalu melakukan pemanggilan terhadap SYT dan yang bersangkutan kini telah ditahan di Tahanan Mako Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Faisal.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan terduga pelaku beserta sejumlah uang dalam berbagai pecahan.
Uang itu merupakan hasil pemberian SYT pada anak AU agar bersedia melakukan hubungan intim dengannya.
Buntut dari hal itu, SYT dikenakan Pasal 415 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu berisi tentang perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
"SYT terancam hukum pidana penjara selama 9 tahun," jelasnya.
Awal Pertemuan
Melansir TribunTrends.com, SYT dan korban diketahui pertama kali bertemu di sebuah sanggar. Korban dan pelaku disebut memiliki ketertarikan yang sama terhadap seni karawitan.
Dari pertemuan itulah, SYT kemudian mengundang korban ke rumahnya dengan alasan meminta bantuan mencuci gamelan. Namun, menurut penyelidikan polisi, pertemuan di rumah tersebut kemudian menjadi awal dugaan tindak pidana yang dilakukan SYT terhadap korban.
Polisi juga menduga uang yang diberikan kepada korban berkaitan dengan perbuatan tersebut. Kini pelaku telah ditahan oleh kepolisian.
"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Tahanan Mako Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Faisal.
Demikianlah kronologi kakek 64 tahun diduga cabuli anak laki-laki 16 tahun di Kulon Progo.