TRIBUNSUMSEL.COM — Hilang sejak tahun 2021, dua kakak adik ditemukan tewas tinggal kerangka di Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Polisi mengungkap kronologi penemuan korban inisial RM (18) dan AM (13) yang hilang sejak 27 Oktober 2021 itu.
Dari rilis resmi yang diunggah di Instagram @polisi_sumsel, keduanya diduga menjadi korban pembunuhan.
Kedua korban sebelumnya dilaporkan hilang setelah berpamitan pergi dari rumah menggunakan sepeda motor pada Rabu sore, 27 Oktober 2021.
Sejak saat itu, pihak keluarga kehilangan kontak dan sempat melakukan pencarian mandiri tanpa hasil.
Pengungkapan kasus yang terpendam hampir lima tahun ini bermula dari temuan warga yang sedang mencari kayu di sekitar Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Warga tersebut menemukan rangka sepeda motor di dalam parit dan melaporkannya kepada ketua RT setempat.
Saat menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi parit, ketua RT menemukan kerangka manusia.
Temuan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Talang Kelapa untuk proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: 5 Tahun Hilang, Kakak-Adik di Banyuasin Diduga Dibunuh usai Temuan Kerangka, 2 Pelaku Ditangkap
Tim gabungan dari Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua orang tersangka pada Minggu, 6 September 2026.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino memerintahkan Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis, bersama Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma, untuk memimpin penyelidikan.
Tim opsnal yang dipimpin Panit 3 Reskrim IPDA Joko Prakoso kemudian bergerak melakukan penangkapan.
Tim gabungan Reskrim dan Opsnal Polsek Talang Kelapa mengidentifikasi sekaligus meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana ini.
Kedua tersangka yakni RS (27) yang ditangkap di kawasan Kenten, serta AD alias D (25) yang diamankan di wilayah Sungai Sedapat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa seragam sekolah, dua tas buku pelajaran, sepatu, perhiasan (cincin, gelang, kalung), serta rangka sepeda motor yang dikendarai korban saat hari kejadian.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam mengusut tuntas perkara ini.
"Jajaran Polda Sumsel akan terus mengusut setiap bentuk kejahatan, termasuk perkara yang sudah berlangsung cukup lama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar," ujar Nandang.
Saat ini, proses pemberkasan perkara kedua tersangka sedang berjalan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Kepolisian berkomitmen menuntaskan setiap perkara sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan," tegas Nandang.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 KUHP atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP.
Penyidik masih terus mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.