TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap pria berinisial IMGA (49) usai mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan, dalam aksinya pelaku menggasak motor korban yang terparkir di pinggir jalan hanya dalam kurun waktu 30 menit.
Aksi pencurian itu sendiri bermula pada Kamis 6 Agustus 2026 sore sekitar pukul 15.50 WITA di Jalan Padang Kasne.
Saat itu, korban memarkirkan motor Honda Scoopy cokelat hitam bernomor polisi DK 4874 FAD di pinggir jalan karena hendak mampir ke rumah temannya.
Baca juga: Ancaman Nyata di Balik Media Sosial, Polda Bali Minta Orang Tua Perketat Awasi Medsos Anak
Namun, saat korban kembali sekitar setengah jam kemudian, kendaraannya sudah lenyap hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp12,2 juta.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu,” ujar Kombes Pol Ariasandy, pada Senin 7 September 2026.
Pelarian IMGA akhirnya terhenti setelah polisi berhasil melacak keberadaannya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang petugas bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat 4 September 2026 dini hari sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar Barat.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi maraknya kasus serupa, kepolisian mengingatkan warga agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan jangan meninggalkan kunci menempel atau STNK di dalam jok,” tutur Kombes Pol Ariasandy.
“Pastikan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda setiap kali parkir,” pungkasnya. (*)