DPRK Manokwari Segera Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Hans Arnold Kapisa September 07, 2026 11:44 AM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Kabupaten Manokwari segera dibahas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Anggota Fraksi Otsus DPRK Manokwari, Natalius Muit, menegaskan keberadaan Perda PPMHA sangat penting sebagai payung hukum dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya Suku Besar Arfak.

“Ranperda ini perlu segera ditetapkan karena menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Manokwari,” ujar Natalius, Senin (7/9/2026).

Baca juga: Hans Mandacan Tegaskan Ranperda PPMHA Bukan Kepentingan Politik

Natalius menjelaskan, DPRK Manokwari berkomitmen mendorong percepatan pembahasan Ranperda PPMHA setelah menyelesaikan agenda kelembagaan, yakni penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026.

Sebelumnya, proses penetapan Ranperda sempat tertunda karena adanya aspirasi agar Sub Suku Sough turut dimasukkan dalam substansi pengakuan masyarakat adat.

Namun, kini Sub Suku Sough telah menyatakan sikap dan mencapai kesepakatan bersama terkait keberadaan mereka dalam Ranperda PPMHA.

Pertemuan adat yang digelar pada 21 Agustus 2026 melibatkan kepala suku, ketua marga, tokoh adat, tokoh intelektual, pemuda, dan perempuan Sub Suku Sough

Baca juga: DLHP Papua Barat Gelar Rapat Pra-Harmonisasi Regulasi Masyarakat Hukum Adat

Kesepakatan tersebut menegaskan hubungan genealogis dan kultural antara Sougb dengan sub suku lain, yang terjalin melalui ikatan perkawinan antarsuku sejak lama.

Masyarakat Sough juga memiliki tanah adat yang digunakan untuk bermukim, berkebun, dan meramu.

Natalius menekankan, substansi Ranperda PPMHA bukan hanya soal pengakuan identitas, tetapi juga memberikan dasar hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

“Kami berharap Ranperda ini segera dibahas dan ditetapkan karena sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan Perda PPMHA menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh unsur masyarakat adat Suku Besar Arfak memperoleh pengakuan dan perlindungan melalui regulasi daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.