Kabut Asap Makin Pekat, Kebijakan Belajar dari Rumah di Natuna Diperluas Jadi 13 Kecamatan
Mairi Nandarson September 07, 2026 11:41 AM

Laporan Wartawan Tribun Batam, Birri Fikrudin

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna memperluas kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) menyusul kondisi kualitas udara yang masih memburuk akibat kabut asap.

Jika sebelumnya BDR hanya diberlakukan di enam kecamatan di Pulau Bunguran, kini Disdikbud Natuna mengoreksi edaran dengan menambah sejumlah wilayah terdampak.

Berdasarkan edaran terbaru, terdapat 13 kecamatan yang melaksanakan BDR.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026), dan menjadi langkah pemerintah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik dan tenaga pendidik.

Adapun 13 kecamatan yang melaksanakan BDR yakni, Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Batubi, Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Seluan, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Pulau Laut, Midai, hingga Suak Midai.

Pantauan TribunBatam.id, Senin (7/9/2026) pagi, suasana disejumlah sekolah di tampak berbeda dibandingkan hari sekolah biasanya.

Salah satunya di SD Negeri 006 Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur.

Lingkungan sekolah terlihat sepi dan tak tampak adanya aktivitas pembelajaran tatap muka seperti biasanya.

Halaman sekolah juga terlihat lengang setelah kebijakan BDR mulai diberlakukan.

Di saat yang sama, kondisi kabut asap di Kota Ranai masih cukup pekat.

Kabut asap masih terlihat menyelimuti kawasan Kota Ranai, sementara Gunung Ranai masih tertutup asap dan belum terlihat jelas dari kawasan perkotaan.

Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa kualitas udara di wilayah ibu kota Kabupaten Natuna masih belum sepenuhnya membaik.

Sekretaris Disdikbud Natuna, Nasria mengatakan, diperluasnya kebijakan BDR ini melihat kualitas udara yang kian memburuk.

"Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi udara di sejumlah wilayah, tak hanya Pulau Bunguran saja, tapi kecamatan lain juga dilaporkan mengalami kondisi semakin buruk," ujar Nasria Senin (7/9/2026).

Nasria menjelaskan, kebijakan BDR diperuntukkan bagi satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP serta SKB.

Saat kebijakan awal dikeluarkan, Nasria menyebut baru enam kecamatan di Pulau Bunguran yang menerapkan BDR.

Namun, setelah dilakukan pemantauan terhadap perkembangan kualitas udara, wilayah yang terdampak kemudian diperluas.

Menurut Nasria, keputusan tersebut diambil setelah adanya laporan mengenai kondisi Indeks Kualitas Udara di sejumlah wilayah.

Dengan adanya koreksi edaran, cakupan wilayah BDR kini bertambah menjadi 13 kecamatan.

Nasria juga menegaskan bahwa kebijakan BDR tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara.

"Proses perpanjangan BDR atau penghentian BDR akan menyesuaikan laporan Indeks Kualitas Udara di wilayah terdampak," katanya.

Dalam edaran terbaru, kepala satuan pendidikan tetap diminta melakukan supervisi dan pemantauan pelaksanaan BDR dari masing-masing sekolah.

Sekolah juga diminta menyusun jadwal bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan Work From Home (WFH) selama BDR.

Selain itu, satuan pendidikan harus menyusun skenario penugasan dan bahan ajar yang terstruktur, dengan mempertimbangkan kondisi serta keterbatasan akses peserta didik di wilayah masing-masing.

Guru juga diminta melakukan pemantauan dan koordinasi aktif dengan orangtua atau wali murid terkait perkembangan belajar dan kesehatan anak selama BDR.

Sementara kepada orangtua, Disdikbud mengimbau agar mendampingi dan mengawasi anak selama belajar dari rumah.

Aktivitas anak di luar rumah atau ruang terbuka juga diminta dibatasi untuk menghindari paparan langsung kabut asap.

"Orangtua juga harus menjaga pola hidup bersih dan sehat, memastikan anak mengonsumsi air putih yang cukup, serta menggunakan masker apabila terpaksa harus keluar rumah,' pungkas Nasria.

(Tribunbatam.id/birrifikrudin).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.