2 Bulan Ditahan, Yogi Terdakwa Kasus Telekomunikasi Mentawai Dapat Penangguhan
Rahmadi September 07, 2026 02:01 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi.

Penangguhan penahanan itu diputuskan dalam sidang lanjutan perkara Yogi dengan agenda pemeriksaan saksi dan penuntut umum di PN Padang, Senin (7/9/2026).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyebut Yogi telah ditahan sejak 8 Juli 2026 hingga saat ini.

"Saudara ditahan oleh JPU 8 Juli 2026 hingga saat ini," kata Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto.

Baca juga: 28 Penerbangan BIM Sumbar Batal Dampak Anak Krakatau, Penumpang Bolak-balik hingga Rugi Ongkos

Setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan yang diajukan penasihat hukum terdakwa serta surat jaminan yang disampaikan, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

"Sehingga majelis hakim berpendapat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh advokat terdakwa dalam persidangan telah berlangsung dan surat jaminan, sehingga penahanan atas nama Yogi Gilang Arya Setia dengan panggilan Yogi dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg ditangguhkan dengan jaminan orang tanpa pakai uang," ujar hakim.

Meski penahanannya ditangguhkan, Yogi tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan selama proses persidangan berlangsung.

Majelis hakim mensyaratkan Yogi tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta wajib hadir dalam setiap persidangan.

"Terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilang barang bukti. Terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan. Saudara sanggup?" tanya hakim kepada Yogi.

Baca juga: Penerbangan Batal, Penumpang Asal Baso Harus Bolak-balik ke BIM, Ongkos Bertambah

Yogi menyanggupinya. 

"Sanggup yang mulia," kata Yogi. 

Selain itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Yogi dari tahanan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan salinan penetapan tersebut segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.

Yogi sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Kota Padang, sejak 8 Juli 2026.

Baca juga: Kabut Asap Selimuti Padang, Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Permohonan penangguhan penahanan diajukan secara resmi oleh tim penasihat hukum Yogi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Romeo Yustisia & Partner pada Kamis (6/8/2026).

Dalam perkara bernomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg tersebut, Yogi didakwa terkait aktivitas penyediaan layanan internet di wilayah terpencil dan blank spot di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai.

Yogi sebelumnya menyediakan akses internet menggunakan perangkat Starlink di Kecamatan Sikakap.

Menurut kuasa hukumnya, Romi Martianus, layanan internet tersebut awalnya dipasang di wisma milik orang tua Yogi pada 2024 karena keterbatasan jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut.

Akses internet itu kemudian dimanfaatkan masyarakat hingga sejumlah instansi pemerintah, BUMN dan kantor kepolisian setempat.

Baca juga: Update Harga TBS Sawit Pasaman Barat Tembus Rp 4.005 per Kg, Cek Daftarnya di Sini

Yogi selanjutnya mendirikan PT Mentawai Network Provider sebagai badan usaha penyedia layanan internet.

Perusahaan tersebut memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah izin operasional pendukung disebut masih dalam proses.

Kasus hukum kemudian bergulir setelah Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Perkara tersebut kemudian disidangkan di PN Padang dan Yogi ditahan sejak 8 Juli 2026.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yogi juga telah mengajukan eksepsi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut melalui putusan sela pada 20 Agustus 2026.

Baca juga: Jejak Tolak Bala di Minangkabau: Dikenalkan Syekh Burhanuddin Akhir Abad ke-19

Persidangan pun berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Yogi menilai persoalan perizinan yang menjerat kliennya semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan langsung melalui proses pidana.

Dalam perkara ini, Yogi didampingi kuasa hukum Romi Martianus. Sementara JPU yang menangani perkara tersebut yakni Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.