TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Di tengah kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), aparat kepolisian mulai mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hingga awal September 2026, Polres Kotawaringin Timur telah menangani sedikitnya 22 perkara Karhutla yang tersebar di berbagai lokasi.
Dari puluhan kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga di antaranya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, proses penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran yang telah memicu bencana asap dan merusak lingkungan di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil penanganan perkara, terdapat 4 Laporan Polisi yang terdiri dari 3 perkara perorangan dan 1 perkara korporasi yang penanganannya dilakukan secara gabungan bersama Ditreskrimsus,” ujar AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin (7/9/2026).
Baca juga: Dibayar Rp500 Ribu untuk Membakar Lahan, Dua Pria di Telawang Diamankan Polisi
Selain empat Laporan Polisi (LP), Polres Kotim juga menerima dan menindaklanjuti 18 Laporan Informasi (LI) terkait dugaan terjadinya Karhutla.
Setiap laporan kemudian ditelusuri untuk mencari titik awal kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Untuk membongkar kasus-kasus tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai lokasi kejadian.
Dalam proses penyidikan empat perkara yang sudah naik ke tahap LP, sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan.
Sementara itu, dari 18 Laporan Informasi yang masih dalam tahap pendalaman, penyidik telah memeriksa 50 orang saksi.
Dengan demikian, total terdapat 73 saksi yang telah diperiksa dalam rangkaian penanganan perkara Karhutla di Kotim.
“Sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang di antaranya saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Kotawaringin Timur,” ungkapnya.
Penetapan para tersangka ini menjadi salah satu upaya aparat untuk mengungkap biang kerok kebakaran yang selama berbulan-bulan menyebabkan kualitas udara memburuk dan luas lahan terbakar terus bertambah di Kotim.
Meski demikian, polisi memastikan proses penyelidikan belum berhenti.
Sejumlah laporan lain masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan maupun kelalaian yang menyebabkan api meluas.
AKBP Resky menegaskan, Polres Kotim berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku Karhutla.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun menjadi ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Penanganan perkara Karhutla akan terus kami lakukan secara profesional dan menyeluruh. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga terus kami kedepankan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.