Rem Blong Diduga Penyebab Kecelakaan Bus di Karossa Mateng Hingga 2 Penumpang Tewas
Ilham Mulyawan September 07, 2026 02:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah, Iptu Bambang Hermiady mengatakan, bus yang mengalami kecelakaan tragis di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Muhajir, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah pada Senin (7/9/2026) diduga karena rem blong.

Insiden tersebut melibatkan sebuah bus mengangkut 12 orang, termasuk sopir.

Baca juga: Pemadaman Bergilir, Bulutaba, Baras hingga Sarudu Padam Siang-Sore, Ini Daftar Lokasinya

Baca juga: TPP Naik 12 Bulan, Sekda Junda Soroti Disiplin dan Kinerja ASN, Minta Pimpinan OPD Memberi Contoh

Sebanyak dua penumpang tewas dalam insiden tersebut.

Awalnya bus melaju dari arah selatan menuju utara, tepatnya dari Makassar menuju Palu.

"Kecelakaan tunggal," jelas Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mamuju Tengah, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Senin (7/9/2026).

Saat tiba di lokasi kejadian dengan kondisi diduga rem blong ditambah jalan menikung dan menurun membuat sopir tidak mampu mengendalikan kendaraan hingga kehilangan keseimbangan.

"Bus kemudian menabrak pagar pembatas jalan dan terguling ke dalam jurang sedalam 5 meter di tempat kejadian perkara," ujar Iptu Bambang.

Akibat kecelakaan maut ini, dua orang penumpang dilaporkan meninggal dunia. 

Satu orang meninggal di lokasi kejadian, sementara satu lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas Lara. 

Seluruh korban lainnya mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat, dan telah mendapatkan penanganan medis.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, meskipun indikasi awal mengarah pada kegagalan fungsi sistem pengereman kendaraan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya angkutan umum, untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan, terutama pada jalur yang memiliki medan ekstrem seperti tanjakan dan turunan," tambahnya.

Sopir Tersangka 

Polisi telah menetapkan sopir bus berinisial S sebagai tersangka atas kecelakaan maut tunggal terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Muhajir, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa. 

Sopir tersebut kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah, Iptu Bambang Hermiady, saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mamuju Tengah, Jalan H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Senin (7/9/2026).

"Jelas, kita tersangkakan dia, dalam hal pengaruh obat-obatan dalam membawa kendaraan sehingga mengakibatkan 2 orang meninggal dunia," tegas Iptu Bambang kepada Jurnalis Tribunsulbar. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.