TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Polres Mamuju Tengah resmi menetapkan sopir bus berinisial S sebagai tersangka atas kecelakaan maut tunggal terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Muhajir, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Minggu (6/9/2026).
Sopir tersebut kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah, Iptu Bambang Hermiady, saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mamuju Tengah, Jalan H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Senin (7/9/2026).
Baca juga: KRONOLOGI Bus Tujuan Palu Kecelakaan Tunggal di Karossa Mamuju Tengah, Tewaskan 2 Penumpang
Baca juga: Kesaksian Penumpang Selamat dari Kecelakaan Maut Bus di Mamuju Tengah
"Kita tersangkakan dia, dalam hal pengaruh obat-obatan dalam membawa kendaraan sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia," tegas Iptu Bambang kepada Jurnalis Tribunsulbar.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan tunggal terjadi pada siang hari, bermula ketika bus dikemudikan tersangka S melaju dari arah selatan (Makassar) menuju utara (Palu).
Setibanya di lokasi kejadian menikung dan menurun, kendaraan diduga mengalami rem blong sehingga sopir kehilangan kendali.
Bus pun menabrak pagar pembatas jalan sebelum terguling ke jurang sedalam 5 meter.
Akibat insiden tersebut, dari total 12 orang berada di dalam bus termasuk sopir, dua orang penumpang dinyatakan meninggal dunia.
Satu di tempat kejadian dan satu lagi di Puskesmas Lara, sementara sisanya mengalami luka-luka ringan dan berat.
Bambang menjelaskan bahwa tersangka S dijerat dengan pasal terkait pengaruh obat-obatan saat mengemudi mengakibatkan korban jiwa.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sopir tersebut terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Proses penyidikan masih terus berjalan," tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau kembali kepada seluruh pengemudi angkutan umum agar selalu melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi kendaraan.
Khususnya sistem pengereman, sebelum melakukan perjalanan di jalur rawan kecelakaan seperti tanjakan dan turunan ekstrem.
Pascakecelakaan tunggal bus penumpang di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Muhajir, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, pihak kepolisian terus melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti insiden maut yang menewaskan dua orang.
Sopir bus berinisial S yang turut selamat dalam kecelakaan tersebut diperiksa kadar alkoholnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah pengemudi dalam keadaan mabuk atau tidak.
Kanit 1 Subdit Gakkum Silaka Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat, Iptu Pasha Aditya Nugraha, mengungkapkan pihaknya telah melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) sekaligus uji kadar alkohol terhadap sopir bus tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi bus dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman beralkohol.
"Dari hasil pemeriksaan tadi, kadar alkohol nol persen, sehingga pengemudi dalam keadaan sadar tidak terpengaruh terhadap minuman beralkohol," tegasnya.
Temuan ini sekaligus mengeliminasi dugaan bahwa kecelakaan disebabkan oleh pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Meski demikian, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mencari faktor utama penyebab kecelakaan.
Sebelumnya, seorang penumpang selamat bernama Awaluddin memberikan kesaksian bahwa dirinya menduga rem bus blong.
Saat ini, tim gabungan dari Satlantas Polres Mamuju Tengah, Polsek Karossa, Brimob, TNI, serta personel Polda Sulawesi Barat masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Pemeriksaan teknis terhadap kondisi kendaraan, termasuk sistem pengereman, juga akan dilakukan untuk memastikan apakah dugaan rem blong dapat dibuktikan secara ilmiah.
Pihak kepolisian segera mengumumkan hasil akhir penyelidikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah