TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang Hari mencatat capaian kepemilikan Akta Kelahiran anak telah mencapai 99,5 persen.
Dari total 93.790 anak wajib akta, sebanyak 93.325 anak telah resmi memiliki dokumen kependudukan tersebut.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang Hari, Reflizer, menyatakan bahwa sisa 0,5 persen anak yang belum mengurus Akta Kelahiran umumnya berada di daerah pelosok atau mengalami kendala mobilitas.
"Capaian Akta Kelahiran anak di Batang Hari sudah sangat tinggi, yakni 93.325 dari 93.790 wajib akta, atau sudah 99,5 persen. Sisa 0,5 persen lagi ini terus kita dorong penuntasannya," katanya.
Untuk menjangkau warga di kawasan pelosok, Disdukcapil mempermudah pengurusan melalui layanan online berbasis WhatsApp dan media sosial resmi Capil.
Langkah ini diambil agar masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas.
Selain melayani pembuatan akta anak baru lahir, Disdukcapil Batang Hari juga memproses perbaikan data akta lama serta penerbitan akta baru bagi warga dewasa untuk pemenuhan persyaratan administrasi publik, seperti pembuatan paspor dan pendaftaran BPJS.
"Imbauan dan sosialisasi terus kami lakukan melalui seksi pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan. Dokumen Akta Kelahiran bersama Kartu Keluarga dan KIA kini menjadi syarat mutlak untuk mengakses berbagai layanan publik dan bantuan pemerintah," jelasnya.
(Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Baca juga: Disdukcapil Batang Hari Cetak 59.964 KIA, Capai 67,92 Persen