Polres Boltara Masih Selidiki 2 Truk Tangki yang Diduga Salurkan BBM Ilegal ke Gorontalo
Isvara Savitri September 07, 2026 04:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, BOLTARA - Dua unit truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ditangkap satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) beberapa hari lalu hingga saat ini masih ditahan polisi.

Sebelumnya dua truk tangki yang diduga bermuatan solar subsidi sebanyak 16 ribu liter ditangkap pihak kepolisian karena diduga akan menyalurkannya secara ilegal ke wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. 

Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing truk tangki tersebut mengangkut sebanyak 8 ribu liter solar, sehingga total muatan yang diamankan mencapai 16 ribu liter. 

Hingga kini, kedua kendaraan beserta seluruh muatan tersebut masih ditahan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Kepala Seksi Humas Polres Boltara Aipda Zulkarnain Noe mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dua unit truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar
POLRES BOLTARA - Mapolres Boltara, Sulawesi Utara. Dua unit truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ditangkap satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) beberapa hari lalu hingga saat ini masih ditahan polisi.

"Masih dalam penyelidikan, karena  penyidik saat ini sedang berupaya mencari keberadaan pemilik solar itu," kata Zulkarnain melalui pesan WhatsApp, Senin (7/9/2026).

Bahkan kata dia, tim penyidik Polres Boltara telah berangkat ke Kota Bitung guna melacak dan memeriksa pihak yang diduga sebagai pemilik solar tersebut.

Meski begitu, Zulkarnain mengaku para sopir kendaraan telah dipulangkan sementara.

Namun, barang bukti berupa dua unit truk tangki beserta seluruh muatan solar masih ditahan di lingkungan Polres Boltara.

"Menunggu proses hukum selanjutnya setelah identitas pemilik barang diketahui dan diperiksa," ungkapnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca 15 Daerah di Sulawesi Utara Besok Selasa 8 September 2026

Baca juga: Terduga Pelaku Kasus Pelecehan terhadap Seorang Mahasiswi di Mapanget Manado Ditangkap Polisi

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran BBM bersubsidi secara ilegal, karena hal tersebut merugikan negara dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

"Perkembangan proses penyelidikan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik," tegasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.