Kisah 3 Anak di Cakung Putus Sekolah karena Kemiskinan, KPAI Desak Pemprov DKI Segera Bertindak
Laksmi Anindita September 07, 2026 04:38 PM

TRIBUNWOW.COM - Tiga anak di Cakung, Jakarta Timur, terpaksa putus sekolah karena keterbatasan ekonomi keluarga. Kondisi tersebut mendapat sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan agar ketiganya kembali mendapatkan akses pendidikan.

Ketiga anak tersebut yakni Bagus Hariwijaksana (17), Januar Hariprawira (12), dan Rahma Jelita (13).

Bagus diketahui putus sekolah pada jenjang SMP, sedangkan Januar dan Rahma berhenti sekolah saat masih berada di tingkat SD.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban membantu ketiga anak tersebut, terlebih persoalan utama yang membuat mereka berhenti sekolah adalah kondisi ekonomi keluarga.

“Kami meminta kepada Pemda untuk segera menindaklanjuti anak ini kemudian dibantu, apalagi persoalan utamanya soal ekonomi,” kata Aris saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (7/9/2026).

KPAI menilai Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan ketiga anak tersebut kembali mendapatkan akses pendidikan secara berkelanjutan.

Selain pendidikan, kondisi ekonomi keluarga juga perlu diperhatikan agar persoalan tersebut tidak kembali menjadi hambatan bagi anak untuk bersekolah.

Dalam kasus Bagus dan Januar, keduanya disebut memilih berhenti sekolah karena tidak tega melihat sang ibu berjuang seorang diri mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan.

“Penting untuk kemudian memastikan tidak ada faktor hambatan, baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi dukungan sosial keluarga dan juga masyarakat untuk anak ini terus bersekolah,” ujar Aris.

Baca juga: Viral Rombongan Calon Pengantin asal Majalengka Ditipu Tetangga Dedi Mulyadi, Begini Respons KDM

Aris mengatakan KPAI belum memiliki data pasti mengenai jumlah anak tidak sekolah (ATS). Namun, berdasarkan sejumlah sumber yang dirujuk KPAI, jumlah anak tidak sekolah di Indonesia mencapai sekitar 3,9 juta.

Untuk menangani persoalan tersebut, pemerintah telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026. Meski demikian, KPAI menilai implementasi aturan tersebut masih perlu diperkuat.

KPAI mendorong pemerintah daerah membentuk tim khusus untuk menangani anak tidak sekolah hingga menjangkau mereka di tingkat RT/RW.

Koordinasi juga perlu dilakukan dengan sekolah serta aparatur di tingkat desa atau wilayah setempat agar anak yang putus sekolah dapat segera ditemukan dan ditangani.

“Ada koordinasi pemerintah desa dengan sekolah di sekitar desa itu. Agar ketika ada anak yang putus bisa bersama-sama dijangkau, bisa bersama-sama ditangani,” tuturnya.

Sebelumnya, tiga anak warga RT 06/RW 05, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diketahui terpaksa putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi keluarga.

Awak media telah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.