TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial OR (60) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Bravo Satreskrim Polresta Manado.
OR diamankan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, setelah polisi menerima laporan melalui layanan Call Center 112 terkait dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Kompol Elwin mengatakan, terduga pelaku telah ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1944/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut.
Dugaan tindak pelecehan itu dilaporkan terjadi di sebuah tempat kos yang berada di wilayah Kairagi 2.
“Korban yang merupakan perempuan berusia 20 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa melaporkan dugaan tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuannya,” ujar Kasat, Senin (7/9/2026).
Mantan Kapolsek Malalayang ini mengatakan dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa terduga pelaku diduga memegang bagian tubuh sensitif korban, mencium korban, serta membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual.
Dugaan tindakan tersebut, menurut keterangan korban, telah terjadi berulang kali sejak Juli 2026.
“Merasa terganggu dan menilai perlakuan tersebut telah melanggar hukum, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, setelah menerima laporan melalui Call Center 112, Unit Reaksi Cepat Resmob Bravo Polresta Manado langsung bergerak menuju lokasi.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., kemudian melakukan pencarian dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
“Selanjutnya, OR dibawa dan diserahkan kepada piket penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa keterangan korban dan pihak-pihak terkait guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (fer)