TRIBUNMANADO.COM, SANGIHE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam dua tindak pidana korupsi yang berbeda.
Kedua perkara tersebut yakni korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023 dengan kerugian negara sekitar Rp 357 juta dan dugaan penyimpangan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna periode 2017-2021 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar.
Perkembangan penanganan kedua perkara tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, Senin (7/9/2026).
Dalam perkara dana CSR Bank SulutGo, penyidik menetapkan Doktarius Pangandaheng yang merupakan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai tersangka.
Dari perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 357 juta.
Sementara itu dalam perkara korupsi penggunaan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna, penyidik menetapkan Hamdan Janis, mantan Kepala Cabang PT PELNI Tahuna sekaligus Penanggung Jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik dan bukan merupakan putusan pengadilan.
“Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik,” katanya.
Menurut Jhon, setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta memperoleh proses hukum yang adil.
Karena itu, Kejari Sangihe memastikan penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tegas dalam penegakan hukum, tetapi tetap menghormati martabat manusia,” tegasnya.
Usai menjalani proses pemeriksaan dan penetapan sebagai tersangka, kedua tersangka keluar dari ruangan Kejari Sangihe dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Baca juga: Daftar Lengkap Susunan Struktur Pengurus DPD PDIP Sulawesi Utara
Baca juga: Wali Kota Manado Andrei Angouw Minta Ketua Lingkungan Data Kendaraan Milik Warga
Keduanya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan Kejari Sangihe terhadap kedua perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh.
Kejari Sangihe juga menegaskan komitmennya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas serta hak-hak para pihak yang berhadapan dengan hukum.(*)