55 WN China Terjaring Operasi Imigrasi di di Proyek Data Center BSD Tangsel, 17 Orang Ditahan
Abdul Rosid September 07, 2026 05:17 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 55 warga negara (WN) China dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan proyek pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan.

Dari puluhan warga asing yang terjaring tersebut, sebanyak 17 orang langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan operasi yang digelar pada Kamis (3/9/2026) itu berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas. 

Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan indikasi adanya pelanggaran keimigrasian oleh sejumlah warga negara asing yang beraktivitas di lokasi proyek.

Baca juga: Abu Vulkanik Menyebar, Benyamin Pastikan Pelayanan Publik Tangsel Tetap Berjalan

“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi pengawasan,” kata Hendarsam, dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026). 

Dalam proses penyelidikan, petugas lebih dahulu mengidentifikasi sejumlah warga negara China yang berada di lokasi proyek. 

Beberapa di antaranya diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin perusahaan tertentu, sementara lainnya menggunakan visa kunjungan multipel.

Hasil operasi menemukan total 55 warga negara China yang diduga melakukan aktivitas bekerja di proyek pembangunan

“Dari jumlah tersebut, 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar dia.

Sementara itu, kata Hendarsam, sebanyak 27 China pemegang ITK yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja tidak dilakukan detensi, namun paspor mereka telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 

Hendarsam juga mengatakan, terdapat 4 China pemegang ITK yang diduga bekerja dan paspornya telah diamankan dari pihak perusahaan, namun keberadaan orang yang bersangkutan belum ditemukan. 

Dia mengatakan, keempatnya telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut. 

Sementara itu, 7 China lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi.

Ketujuh orang tersebut, kata dia, tidak dilakukan detensi dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026. 

“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ucap dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.