Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Dua pria asal Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, tepergok polisi saat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam bohlam lampu LED tipe kapsul berwarna putih.
Baca juga: Polisi Sita 40 Kilogram Sabu Senilai Rp40 Miliar dari Mobil Asal Aceh
Penindakan terhadap kedua tersangka berinisial DS (34) dan ALS (36) tersebut dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Labuhan Maringgai, seusai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan setempat, pada Senin (7/9/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 11 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu yang tersimpan rapi di dalam rongga lampu tersebut.
Selain belasan paket barang haram, polisi menyita alat hisap modifikasi berupa botol minuman bersoda lengkap dengan pipet, sedotan, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel milik para pelaku.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan dan pengusulan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan modus modus operandi unik ini dibenarkan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal.
"Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial DS dan ALS. Keduanya berdomisili di wilayah Desa Muara Gading Mas," ujar Kompol Rizal, Senin (7/9/2026).
Rizal menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan permukiman mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan penyelidikan lapangan hingga mengantongi bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan paksa.
"Setelah diperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan menangkap kedua terduga pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan 11 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu LED tipe kapsul," jelasnya.
Dari lokasi penindakan, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti satu botol minuman bersoda bertutup kuning yang dimodifikasi menjadi alat hisap (bong), dua potongan pipet, satu potongan sedotan plastik, sejumlah plastik klip kosong, serta dua unit telepon seluler merek Oppo A31 warna hijau kebiruan dan Xiaomi Redmi A3 warna hitam.
Atas pengungkapan ini, kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana di sekitarnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika."
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam perkara ini," tandas Kompol Rizal.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)