TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), didakwa memenuhi permintaan commitment fee sebesar 5 persen untuk mendapatkan proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Permintaan fee disebut disampaikan Harno Trimadi, selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam pertemuan pada Desember 2021.
Baca juga: KPK Dalami Soal Nama Gus Miftah Disebut Terima Uang Rp 100 Juta di Sidang Korupsi DJKA
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Dalam perkara ini, KAPM merupakan terdakwa korporasi yang diwakili pengurus perusahaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap awal mula permintaan fee tersebut.
Saat itu, Yoseph selaku Direktur Utama KAPM bersama jajarannya bertemu Harno untuk menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat banjir di Lemahabang pada 2021.
Pekerjaan tersebut senilai Rp5,2 miliar dan disebut menggunakan anggaran KAPM terlebih dahulu.
Namun, hingga akhir 2021, pembayaran dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub belum juga dilunasi.
Alih-alih membayar pekerjaan tersebut, Harno disebut menawarkan proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera pada 2022.
"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022," ujar jaksa di persidangan.
Harno kemudian mengarahkan perwakilan KAPM berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengatur proses lelang agar KAPM dimenangkan.
Setelah proses pengadaan berjalan, KAPM akhirnya mendapatkan proyek perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera dengan nilai kontrak Rp20.752.776.802 atau sekitar Rp20,7 miliar.
Sementara itu Total Laporan Realisasi Biaya Langsung proyek adalah Rp15.182.085.547.
Kemudian keuntungan marjinal proyek yang diperoleh PT KA Properti Manajemen dari pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera adalah sebesar Rp2.410.092.416.
"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut secara melawan hukum serta Terdakwa tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan dan Terdakwa membiarkan terjadinya tindak pidana," imbuh jaksa.
Di persidangan jaksa juga menyebutkan setelah kontrak ditandatangani pada April 2022, Parjono selaku VP Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan menemui Fadliansyah untuk menanyakan besaran fee yang harus dibayarkan.
Fadliansyah kemudian menyampaikan bahwa commitment fee yang harus diberikan sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Atas arahan Yoseph Ibrahim, Parjono disebut merealisasikan pembayaran tersebut secara bertahap.
Total uang yang diberikan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah mencapai Rp1,125 miliar.
Selain itu, terdapat pemberian uang sebesar Rp240 juta kepada tiga anak buah Harno, salah satunya Budi Prasetyo yang merupakan Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada Jalur Kereta Api Wilayah Jawa dan Sumatera.
"Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," kata jaksa.
Jaksa menyebut berdasarkan perhitungan ahli akuntansi keuangan korporasi, keuntungan yang diperoleh KAPM dari proyek tersebut mencapai Rp2.410.092.416 atau sekitar Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.