BANGKAPOS.COM, BANGKA - Suwanto Kahir selaku kuasa hukum Hellyana mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap secara formil dan materil dalam kasus dugaaan penggunaan ijazah palsu.
Hal ini diungkapkannya saat sidang dengan agenda perlawanan tertulis yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
"Jadi kami melihat bahwa dakwaan ini tidak sempurna tidak lengkap, baik secara formil ataupin materilnya. Tadi kita melihat itu perlu ada upaya mitigasi dulu, sebelum adanya upaya pidana sehingga itu seharusnya langkah terakhir," ujar Suwanto Kahir, Senin (7/9/2026).
Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Hellyana dengan pidana dalam Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
"Penuntut umum secara materiil tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga tidak memberi gambaran secara bulat tentang titik peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Termasuk perbuatan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan administratif," jelasnya.
Pihaknya juga menyoroti dakwaan mengenai ijazah palsu dan gelar akademik palsu, sementara keduanya berada pada norma yang sama dengan pasal yang berbeda didakwakan.
"Namun penuntut umum tidak menguraikan perbedaan dari perbuatan yang didakwakan, sehingga penuntut umum hanya melakukan pengulangan yang berulang-ulang dan copy paste dari dakwaan sebelumnya," bebernya.
Selain itu pihaknya juga menyoroti gelar akademik, yang membuat Hellyana seharusnya justru sebagai korban dalam kasus tersebut.
"Kami melihat itu tidak lengkapkan peristiwa pidana ini, seolah dia dijadikan pelaku tunggal. Kalau kami melihat dari peristiwa yang berjalan ini, sebetulnya justru sebagai korban dan dia pun tidak tahu bahwa itu ijazahnya asli atau palsu," tegasnya.
Sementara itu pihaknya berharap terdakwa memperoleh proses peradilan yang adil, kepastian hukum, serta perlindungan hak pembelaan.
"Dengan harapan agar seluruh uraian argumentasi dan alasan hukum yang telah disampaikan dapat dipertimbangkan secara objektif, cermat, dan berkeadilan oleh Majelis Hakim yang mulia," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)