Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Salah satunya mengusut dugaan pemberian mobil kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman terkait pemberian mobil itu dilakukan tim penyidik dengan memanggil sejumlah saksi. Salah satunya adalah Rani Sorayya (RNS) dari pihak swasta.
Rani Sorayya memenuhi panggilan tim penyidik dengan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.02 WIB.
“Saksi Sdri. RNS, hadir dan didalami Penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada Sdri. VLA, yang diatasnamakan Sdri. RNS,” kata Budi dalam keterangannya.
Selain Rani, KPK turut memeriksa Irwan Arifin dari pihak showroom mobil. Irwan memenuhi panggilan dengan hadir pukul 09.51 WIB dan dimintai keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha Eno Bowo Susilo.
“Kemudian untuk Saksi Sdr. IRW, Penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha Sdr. EBS. Dimana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik,” ungkap Budi.
Tim penyidik KPK sedianya menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain untuk diperiksa terkait perkara tersebut. Keduanya adalah Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo.
Namun, baik Herimanto maupun Rahmad Widodo yang dipanggil sebagai saksi, tidak tidak hadir dalam pemeriksaan.
“Kedua saksi Sdr. RW dan HRM, tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan kembali pemeriksaannya,” jelas Budi.
Sosok Vinna Ledy Anggraheni sebelumnya terseret dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, setelah tim KPK melakukan penyitaan sebuah mobil Mitsubishi Pajero miliknya.
Penyitaan mobil tersebut dilakukan tim penyidik yang merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," ujar Budi pada 27 Agustus 2026
Budi menerangkan, mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. Penyitaan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," jelas dia.