Hindari Risiko ISPA, Dinas Pendidikan Mempawah Perpanjang Sekolah BDR hingga 11 September
Madrosid September 07, 2026 07:28 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh peserta didik hingga 11 September 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara di Kabupaten Mempawah yang masuk kategori berbahaya akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt Kasi SD dan PKLK Ilhamdi mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi udara serta risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan terhadap peserta didik dan tenaga kependidikan.

"Berdasarkan pemantauan BMKG Kalimantan Barat per 4 September 2026, indeks kualitas udara kita sudah berada di kategori berbahaya," ujarnya, Senin, 7 September 2026.

"Risiko penularan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sangat tinggi jika anak-anak tetap dipaksakan belajar di sekolah. Oleh karena itu, sesuai arahan Plt Kepala Dinas, masa BDR resmi diperpanjang mulai 7 hingga 11 September 2026," tambah Ilhamdi.

Baca juga: 24 Personel Polisi Ikuti Ritual Adat Dayak "Paminta Ujan" di Desa Kecurit Toho, Mempawah, Kalbar

Perpanjang BDR

Perpanjangan BDR berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Mempawah, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan Paket A dan B.

Kebijakan tersebut berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.

Selama BDR berlangsung, pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Satuan pendidikan diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi serta kemampuan masing-masing peserta didik, terutama bagi siswa yang mengalami kendala jaringan internet maupun keterbatasan perangkat komunikasi.

Selain meniadakan pembelajaran tatap muka, sekolah juga dilarang melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi membuat peserta didik beraktivitas di luar ruangan.

Larangan tersebut mencakup kegiatan olahraga, pramuka, seni hingga kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di luar ruangan.

Pengaturan juga diterapkan terhadap kehadiran guru dan tenaga kependidikan.

Kehadiran fisik di sekolah dibatasi maksimal 50 persen untuk menjalankan pelayanan administrasi yang bersifat esensial.

Sementara sebagian tenaga pendidik dan kependidikan lainnya dapat melaksanakan tugas dari rumah sekaligus memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Khusus tenaga pendidik atau kependidikan yang sedang hamil, menyusui maupun memiliki komorbid terkait gangguan pernapasan, diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah secara penuh.

Ilhamdi menegaskan, pelaksanaan BDR bukan berarti peserta didik memasuki masa libur sekolah.

"Kami sangat berharap peran aktif orang tua untuk memantau anak-anaknya agar tetap berada di dalam rumah. Pastikan tugas sekolah diselesaikan dan selalu gunakan masker standar jika terpaksa harus keluar rumah," katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi menyesuaikan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla di Kabupaten Mempawah.

Jadwal BDR

Meski BDR ditetapkan hingga 11 September 2026, pelaksanaan pembelajaran dari rumah dapat dihentikan lebih awal apabila kondisi udara telah membaik.

Jika kabut asap berkurang dan kualitas udara telah dikategorikan baik atau sehat berdasarkan pemantauan BMKG, kepala satuan pendidikan diperkenankan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka meskipun batas waktu BDR belum berakhir.

Dikporapar juga meminta masyarakat, khususnya orang tua, ikut berperan menjaga kesehatan anak selama kondisi udara belum membaik.

Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker apabila harus keluar, serta menutup jendela rumah ketika kondisi asap semakin pekat.

Warga juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api.

Pemerintah Kabupaten Mempawah memastikan pelaksanaan BDR akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla.

Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelanjutan pembelajaran tatap muka di Kabupaten Mempawah.

Profil Reno Prawira, S.STP., M.A.

Sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) Kabupaten Mempawah.

Penunjukan Reno sebagai Plt. Kepala Dikporapar Mempawah diketahui dari sejumlah kegiatan dan kebijakan terbaru dinas tersebut.

Pada Agustus hingga September 2026, Reno tercatat menandatangani kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran dari rumah bagi peserta didik di Kabupaten Mempawah akibat kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap.

Pernah Menjabat Camat

Sebelum berada di jajaran pimpinan Dikporapar Mempawah, Reno Prawira memiliki pengalaman dalam pemerintahan daerah.

Reno Prawira pernah menjabat sebagai Camat Mempawah Hilir pada periode 2019 hingga 2023.

Camat Anjongan pada periode 2019 hingga saat data tersebut diterbitkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.