Daktiloskopi Berperan Cegah Pemalsuan Dokumen, Ditjen AHU: Sidik Jari Tak Bisa Berbohong
Wahyu Aji September 07, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidik jari menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan identitas seseorang secara akurat sekaligus mencegah pemalsuan identitas dan berbagai dokumen hukum. 

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menegaskan penggunaan daktiloskopi memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian identitas.

Kepala Subdirektorat Daktiloskopi Ditjen AHU, Banani Adam, mengatakan daktiloskopi dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan pelayanan pemerintah maupun penegakan hukum.

"Daktiloskopi penting karena dapat memberikan identifikasi yang akurat, mendukung keamanan masyarakat, membantu penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan administrasi pemerintah," kata Adam dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Daktiloskopi merupakan cabang ilmu identifikasi forensik yang mempelajari karakteristik sidik jari manusia, terutama untuk menentukan dan memastikan identitas seseorang.

Menurut Adam, penggunaan daktiloskopi tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi. 

Teknologi dan ilmu tersebut juga dapat membantu kepolisian mengidentifikasi pelaku berdasarkan sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Selain itu, daktiloskopi dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi korban kecelakaan, bencana, maupun jenazah yang belum diketahui identitasnya.

"Pada prinsipnya daktiloskopi ini akan membantu mencegah pemalsuan identitas, dokumen kenegaraan, dan akta otentik, sejalan dengan semangat sidik jari tidak bisa berbohong," katanya.

Adam menjelaskan Ditjen AHU menyediakan sejumlah layanan daktiloskopi. 

Layanan tersebut mencakup pengambilan teraan sidik jari, pengidentifikasian dan perumusan sidik jari, pemberian keterangan ahli, hingga pendokumentasian arsip terapan sidik jari.

Termasuk pula pendokumentasian sidik jari pada minuta akta untuk membantu menjamin kepastian hukum identitas dan memberikan perlindungan hukum kepada seseorang sesuai dengan disiplin ilmu daktiloskopi.

Keberadaan data sidik jari yang akurat, kata Adam, juga dapat mendukung administrasi kependudukan sekaligus memperkuat aspek keamanan.

Ke depan, Ditjen AHU juga menyiapkan pengembangan aplikasi Sidik Jari Online (Sidik Online). 

Layanan digital berbasis self-service tersebut dirancang agar masyarakat dapat mengakses layanan daktiloskopi secara lebih mudah.

Melalui aplikasi itu, masyarakat nantinya dapat melakukan pengajuan, memantau status permohonan, hingga mengunduh hasil layanan daktiloskopi secara mandiri.

"Aplikasi sidik jari online ini sebagai wujud nyata transformasi digital layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Pejabat Polri Dijadwalkan Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Forensik Sidik Jari di Jepang Januari 2027

Adam menambahkan, percepatan transformasi digital, termasuk pengembangan Sidik Online berbasis self-service dan Layanan Sidik Jari Minuta Akta, harus diselaraskan dengan peta jalan digitalisasi layanan hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.