PMKRI Cabang Kefamenanu Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di TTU, Diduga Punya Beking
Ryan Nong September 07, 2026 08:44 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Germas Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan menyoroti aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Miomaffo, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Aktivitas tambang ilegal itu berkembang kian masif dan menimbulkan persoalan serius terhadap lingkungan, daerah aliran sungai (DAS), keselamatan manusia, serta keberlangsungan ekosistem di sepanjang aliran Sungai Miomaffo.

Baca juga: Camat Laenmanen Minta Maaf ke Guru PJOK Saat Mediasi Damai oleh Pemkab Malaka

Menurut Yohanes, berdasarkan temuan PMKRI di lapangan, aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara tradisional kini telah berkembang menggunakan peralatan yang jauh lebih modern seperti mesin pompa air, alat bor, serta bahan kimia dalam proses pengolahan emas, termasuk merkuri.

"Perubahan metode penambangan emas ini tidak sekadar persoalan teknis dalam aktivitas pertambangan,  namun, menunjukkan bahwa, potensi kerusakan lingkungan kian terbuka lebar," kata Yohanes.

Ia mengatakan, aktivitas penambangan tidak hanya dilakukan di atas aliran air sungai, namun juga dilakukan pada tepi atau bantaran sungai. Hal ini menyebabkan sejumlah lubang di bantaran.
 
"Penggalian di kawasan tersebut menyebabkan perubahan bentang alam, pelebaran badan sungai, kerusakan tepian sungai, hingga tumbangnya pepohonan yang selama ini berfungsi menjaga kestabilan tanah dan sempadan sungai," ungkap Yohanes.

Ia menjelaskan, lubang-lubang bekas aktivitas tambang emas itu cukup dalam. Di sejumlah titik, kedalaman lubang diperkirakan mencapai 11 meter dengan lebar 2 meter.

Ironisnya, aktivitas tambang emas ilegal tersebut pernah merenggut nyawa warga  Usapitoko, Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, berinisial SL. Insiden itu terjadi pada tahun 2025.

Saat itu, SL menambang emas di wilayah Bo'i. Lubang tempat SL menambang emas sedalam 7 meter. Material yang berada di pinggir lubang itu kemudian ambruk dan menimpa korban.

Aktivitas penambangan ilegal tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah titik, antara lain Noetoko, Bo'i, Haulasi, Fatutasu, dan Neonasi. 

"Ketika vegetasi ditebang, tanah digali secara terus-menerus, dan material hasil penggalian masuk ke badan air, maka sedimentasi meningkat. Air sungai menjadi keruh, kualitas ekosistem perairan terganggu, habitat organisme air tawar rusak, dan fungsi ekologis sungai semakin menurun," ucapnya.

Yohanes menyebut keruhnya air kali tersebut disebabkan oleh serangkaian faktor yakni perubahan tutupan lahan, aktivitas penggalian, sedimentasi, kerusakan sempadan sungai, dan terganggunya keseimbangan DAS.

Kondisi ini akan diperparah oleh curah hujan tinggi, material hasil erosi dan longsoran dapat meningkatkan risiko banjir dan bahkan banjir bandang di wilayah yang berada di sepanjang aliran sungai.

Ia juga mempertanyakan penggunaan bahan kimia merkuri oleh masyarakat luas dalam pengolahan emas.

Di lain pihak, pemerintah telah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya secara tegas mengatur merkuri sebagai Bahan Berbahaya (B2) dengan HS 2805.40.00. 

Bahkan, Pasal 23 dan Pasal 24 mengatur pembatasan distribusi serta melarang pihak yang tidak memiliki izin usaha B2 untuk mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau memindahtangankan B2.

Bertolak pada rujukan aturan tersebut, Yohanes mempertanyakan dari mana masyarakat bisa memperoleh merkuri, siapa pemasok dan distributor, serta pihak yang melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya itu.

"Dan saya perlu tegaskan, masyarakat biasa tidak mungkin mendapatkan akses terhadap merkuri jika tidak ada campur tangan para elit, atau orang-orang yang berkuasa, karena di NTT sendiri," ujarnya.

Dikatakan Yohanes, hanya sedikit saja pihak-pihak yang memiliki izin resmi dalam memperjualbelikan bahan kimia tersebut, dan yang memiliki izin khusus yang bisa mengakses bahan kimia tersebut seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak perguruan tinggi atas kebutuhan laboratorium.

Pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal ini juga dipertanyakan. Ia meminta Dinas ESDM Provinsi NTT mengevaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan di wilayah TTU, termasuk mengevaluasi fungsi dan kinerja jajaran terkait di wilayah Kabupaten TTU.

Informasi lain mereka himpun, lanjut Yohanes, aktivitas penambangan berlangsung kurang lebih dari pukul 08.00 hingga 19.00 WITA. Satu unit mesin pompa air dapat menghabiskan sekitar 15 liter BBM per hari.

Jika terdapat lebih dari 23 unit yang beroperasi, maka kebutuhan BBM secara matematis dapat mencapai sekitar 345 liter per hari.

Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan bukan lagi aktivitas kecil yang dapat dianggap berjalan sendiri-sendiri. Ada rantai kebutuhan energi yang menopangnya.

Mirisnya, PMKRI juga menerima informasi dan pengakuan dari beberapa pihak mengenai keterlibatan oknum di lingkungan Polres TTU yang membantu mendistribusikan BBM kepada masyarakat, termasuk sebagai penadah, membekingi, maupun pihak yang membantu memfasilitasi orang-orang dari Pulau Jawa.

"Oleh sebab itu kami meminta Kapolda NTT segera mengevaluasi Kapolres TTU dan memberikan sanksi tegas, sebab telah gagal membina anggotanya, bahkan Polres TTU juga terangan-terangan melakukan pembiaran terhadap Aktivitas Ilegal itu," pungkasnya. (bbr)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.