Polisi Bongkar Kasus Sabu Disembunyikan di dalam Bohlam Lampu di Lampung Timur
Robertus Didik Budiawan Cahyono September 07, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polisi di Lampung Timur berhasil membongkar kasus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu LED.

Baca juga: 2 Pria di Lampung Timur Ditangkap Bawa 11 Paket Diduga Sabu, Polisi Dalami Jaringan Lain

Kejelian petugas kepolisian akhirnya menemukan 11 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu di dalam bohlam lampu LED.

Akhirnya dua pria tidak berkutik atas temuan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur.

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal mengungkap kedua pria yang berhasil diamankan itu berinisial DS (34) dan ALS (36) warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. 

Keduanya kini diperiksa untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam perkara ini," kata Kompol Rizal mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, Senin (7/9/2026).

Ditambahkan Rizal, kedua pria itu diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan DS serta ALS.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sebuah bohlam LED tipe kapsul berwarna putih yang ternyata memiliki rongga berisi 11 plastik klip kecil. Masing-masing plastik tersebut berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

"Setelah diperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan menangkap kedua terduga pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan 11 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu LED tipe kapsul," jelas Rizal.

Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. 

Barang bukti tersebut meliputi satu botol minuman bersoda bertutup kuning yang telah dimodifikasi menjadi alat isap atau bong, dua potongan pipet, satu potongan sedotan plastik, serta sejumlah plastik klip kosong.

Polisi juga mengamankan dua telepon seluler milik para tersangka, masing-masing Oppo A31 berwarna hijau kebiruan dan Xiaomi Redmi A3 berwarna hitam. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan bersama DS dan ALS di Mapolsek Labuhan Maringgai.

Rizal menegaskan, pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Laporan warga menjadi dasar awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada penindakan terhadap kedua pria tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tandasnya.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap lebih jauh sumber barang yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.