Oleh: Herman Lilo
Penggiat Pemilu dan Demokrasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Maraknya politik uang di era pemilu multipartai memang harus diakui.
Tetapi menyalahkan Sainte-Laguë sebagai biang keladinya adalah cara berpikir yang terlalu sederhana.
Masalah sesungguhnya justru ada pada sistem yang memaksa kandidat bertarung mati-matian merebut suara, bahkan dari kawan satu partainya sendiri.
Ada kecenderungan menarik dalam setiap perdebatan tentang reformasi pemilu: ketika politik uang semakin brutal, kita sibuk mencari kambing hitam.
Kini, salah satu yang mulai dituding adalah metode Sainte-Laguë.
Perdebatan mengenai politik uang dalam pemilu kerap menyeret metode Sainte-Laguë sebagai salah satu faktor penyebab.
Anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi perlu diperhalus.
Sainte-Laguë pada dasarnya hanyalah metode matematis untuk mengubah perolehan suara partai menjadi jumlah kursi di parlemen.
Ia tidak secara langsung menentukan apakah seorang calon akan membeli suara atau tidak.
Persoalan sesungguhnya berada pada kombinasi antara metode Sainte-Laguë, sistem proporsional terbuka, kompetisi antarcalon dalam satu partai, serta besarnya daerah pemilihan.
Dengan kata lain, perlu dibedakan antara mekanisme pembagian kursi dan mekanisme perebutan suara.
Sainte-Laguë bekerja dengan membagi perolehan suara partai menggunakan bilangan ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Kursi kemudian diberikan berdasarkan hasil pembagian tertinggi. Mekanisme ini bersifat matematis dan relatif netral terhadap perilaku kandidat.
Pertanyaan yang lebih penting justru muncul sebelum proses itu berlangsung: bagaimana suara dikumpulkan dan siapa yang harus memperoleh suara agar mendapatkan kursi? Jawabannya ada pada sistem proporsional terbuka menjadi sangat menentukan.
Dalam sistem tersebut, pemilih memberikan suara kepada calon. Kandidat tidak hanya berhadapan dengan calon dari partai lain, tetapi juga harus bersaing dengan sesama calon dalam satu partai.
Bayangkan sebuah partai memperoleh tiga kursi dalam satu daerah pemilihan dengan delapan calon.
Delapan calon itu tidak otomatis menjadi satu tim yang solid. Mereka harus berkompetisi untuk memperoleh suara personal sebanyak-banyaknya.
Calon A bersaing dengan B, C, D, E, F, G, dan H. Setiap kandidat membutuhkan jaringan, relawan, saksi, tokoh masyarakat, biaya kampanye, hingga strategi mendapatkan dukungan pemilih.
Dalam kondisi tertentu, kompetisi tersebut dapat membentuk mata rantai: kursi partai melahirkan perebutan suara, perebutan suara mendorong kompetisi personal, kompetisi personal membutuhkan jaringan dan biaya, dan biaya politik yang tinggi dapat membuka ruang bagi praktik politik uang.
Sejumlah penelitian mengenai politik elektoral di Indonesia juga menunjukkan adanya hubungan antara sistem proporsional terbuka, kompetisi intra-partai, mahalnya biaya kampanye, jaringan broker, dan praktik pembelian suara.
Karena itu, rumusan bahwa “Sainte-Laguë meningkatkan politik uang” terlalu sederhana.
Rumusan yang lebih tepat adalah: sistem proporsional terbuka yang menggunakan Sainte-Laguë dapat menciptakan lingkungan kelembagaan yang memperkuat insentif politik uang ketika kompetisi antarcalon sangat ketat, biaya memperoleh suara tinggi, dan pengawasan lemah.
Dibandingkan Sistem Tertutup
Perbedaan semakin terlihat jika sistem proporsional terbuka dibandingkan dengan proporsional tertutup.
Dalam sistem terbuka, pemilih memilih calon dan suara personal menjadi sangat penting. Kampanye pun cenderung bersifat personal.
Kandidat harus membangun basis pemilih sendiri sehingga biaya politik berpotensi meningkat.
Sebaliknya, dalam sistem tertutup, pemilih memilih partai. Penentuan siapa yang mendapatkan kursi lebih banyak ditentukan oleh daftar atau nomor urut yang disusun partai.
Sistem terbuka memang dapat mengurangi dominasi elite partai dalam menentukan individu yang duduk di parlemen.
Namun konsekuensinya, arena transaksi politik dapat bergeser dari hubungan elite partai dengan kandidat menjadi hubungan kandidat dengan pemilih.
Di satu sisi, hubungan kandidat dengan pemilih menjadi lebih langsung.
Di sisi lain, kompetisi personal dapat membuat biaya politik semakin mahal.
D'Hondt Tidak Otomatis Menghapus Politik Uang
D'Hondt menggunakan pembagi 1, 2, 3, 4 dan seterusnya, sedangkan Sainte-Laguë menggunakan 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.
Secara umum, D'Hondt cenderung sedikit lebih menguntungkan partai dengan suara besar, sementara Sainte-Laguë relatif lebih ramah terhadap partai yang memperoleh suara lebih kecil.
Namun, tidak tepat jika kesimpulannya langsung menjadi: D'Hondt berarti politik uang lebih rendah, sedangkan Sainte-Laguë berarti politik uang lebih tinggi.
Selama sistem yang digunakan tetap proporsional terbuka dan kandidat masih harus memenangkan suara personal, insentif untuk membeli suara tetap dapat muncul.
Artinya, variabel yang lebih penting bukan semata-mata metode penghitungan kursi, melainkan bagaimana kandidat harus memperoleh suara.
Alternatif Sistem Campuran
Sistem mayoritarian seperti First-Past-the-Post memang dapat mengurangi kompetisi intra-partai karena kandidat berhadapan langsung untuk memenangkan satu kursi.
Tetapi sistem ini juga memiliki persoalan lain, terutama potensi ketidakseimbangan antara perolehan suara dan jumlah kursi.
Alternatif lain adalah sistem campuran, seperti Mixed-Member Proportional (MMP).
Sistem ini menggabungkan wakil yang dipilih melalui daerah pemilihan dengan wakil dari daftar partai untuk menjaga proporsionalitas.
Secara teoritis, MMP dapat mempertemukan dua kepentingan: akuntabilitas anggota parlemen kepada daerah pemilihannya dan representasi politik berdasarkan kekuatan partai.
Namun, MMP pun bukan obat otomatis untuk politik uang.
Selama kursi distrik tetap diperebutkan melalui kompetisi personal dan pengawasan pembiayaan politik lemah, praktik pembelian suara tetap mungkin terjadi.
Jangan Menyalahkan Formula
Ada satu persoalan lain yang perlu diperhatikan. Sainte-Laguë relatif memberikan peluang lebih besar kepada partai yang lebih kecil dibandingkan D'Hondt.
Kondisi ini dapat meningkatkan representasi suara yang lebih beragam.
Tetapi bertambahnya jumlah partai dan kandidat juga berpotensi membuat kompetisi politik semakin terfragmentasi.
Meski demikian, fragmentasi tidak otomatis menghasilkan politik uang. Politik uang merupakan fenomena yang memiliki banyak penyebab.
Karena itu, jika hendak menguji hubungan antara sistem pemilu dan politik uang secara ilmiah, penelitian tidak cukup membandingkan Sainte-Laguë dengan D'Hondt.
Yang perlu dibandingkan adalah proporsional terbuka dengan Sainte-Laguë, proporsional terbuka dengan D'Hondt, dan proporsional tertutup, sembari mempertimbangkan ukuran daerah pemilihan, jumlah kandidat, jumlah partai, biaya kampanye, kondisi sosial-ekonomi pemilih, kekuatan jaringan politik, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Pada akhirnya, Sainte-Laguë bukanlah “mesin politik uang”. Ia hanya menentukan bagaimana suara yang sudah diperoleh partai dikonversi menjadi kursi.
Sumber persoalan lebih banyak berada pada proses perebutan suara sebelum kursi itu dibagikan.
Maka mata rantainya lebih tepat digambarkan demikian: Sainte-Laguë menentukan distribusi kursi antarpartai; proporsional terbuka mendorong kompetisi antarcalon; kompetisi personal meningkatkan kebutuhan jaringan dan biaya; dan ketika pengawasan lemah, terbuka ruang bagi politik uang.
Menyoal politik uang, yang perlu dirumuskan bukan hanya “sanksinya diperberat”, tetapi rantai penegakannya harus dibuat jelas dan sulit ditembus:
1. Definisi politik uang diperluas dan dipertegas: Tidak hanya pemberian uang tunai, tetapi juga barang, sembako, voucher, jasa, pembayaran utang, fasilitas, atau bentuk keuntungan lain yang diberikan untuk memengaruhi pilihan politik.
2. Subjek yang dapat dikenai sanksi diperjelas: Bukan hanya kandidat, tetapi juga tim kampanye, pengurus partai, broker politik, relawan, maupun pihak yang secara terorganisasi memberikan atau mendistribusikan imbalan.
3. Sanksi dibuat berlapis dan berat: Misalnya pidana, denda besar, pembatalan pencalonan, pembatalan kemenangan, sampai larangan mencalonkan diri dalam pemilu berikutnya—dengan tetap memperhatikan prinsip due process of law.
4. Bukti dan mekanisme pelaporan diperkuat: Politik uang sering terjadi secara tertutup. UU perlu memberi mekanisme pembuktian yang realistis, perlindungan saksi/pelapor, serta kewenangan penelusuran aliran dana.
5. Penanganan harus cepat: Jangan sampai pelanggaran terjadi sebelum pemungutan suara, tetapi baru diputus setelah calon sudah dilantik. Perlu batas waktu dan mekanisme pemeriksaan khusus perkara politik uang.
6. Pertanggungjawaban penerima juga perlu dirumuskan secara hati-hati: Jangan sampai hukum hanya mengejar pemberi sementara jaringan distribusinya tetap aman. Namun sanksi kepada pemilih harus dirancang agar tidak justru membuat masyarakat takut melapor.
Revisi UU Pemilu seharusnya diarahkan pada pengawasan, pembuktian, penindakan, dan sanksi politik uang yang benar-benar memiliki efek jera. bukan sekadar menyalahkan Sainte-Laguë.(*)