TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus tiga anak di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
Mereka yakni Bagus Hariwijaksana (17) yang putus sekolah pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), Januar Hariprawira (12), dan Rahma Jelita (13) yang putus sekolah pada tingkat SD.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait mengatakan bahwa kasus tiga anak putus sekolah tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak mendapat pendidikan.
"Jika data ini benar berarti ini adalah bentuk pembiaran, dan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan," kata Sirait di Jakarta Timur, Senin (7/9/2026).
Pasalnya akses pendidikan merupakan bagian dari 10 hak anak yang dijamin dalam Konvensi Hak Anak, dan dijamin pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014.
Menurut Komnas PA kasus seharusnya tidak terjadi, karena dalam Pasal 48 dan Pasal 53 UU No 35 Tahun 2014 pemerintah diharuskan memfasilitasi agar anak wajib belajar minimal 9 tahun.
"Menyelenggarakan wajib belajar minimal 9 tahun. Serta wajib menanggung biaya pendidikan cuma-cuma, atau memberikan bantuan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu," ujarnya.
Atas hal tersebut, Sirait menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Jakarta Timur untuk melakukan penanganan agar ketiga anak dapat bersekolah.
Komnas PA juga menyebut perlunya perlindungan sosial bagi warga kelompok ekonomi rentan, agar pihak keluarga tidak terbebani untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak
"Sistem penentuan desil juga harus dievaluasi secara berkala agar tidak ada anak dan keluarga rentan yang terlewat dari perlindungan negara. Termasuk mendapatkan pendidikan," tuturnya.
Sebelumnya tiga anak warga RT 06/RW 05, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur terpaksa putus sekolah akibat keterbatasan kondisi ekonomi keluarga mereka.
Mereka yakni Bagus Hariwijaksana (17) yang putus sekolah pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), Januar Hariprawira (12), dan Rahma Jelita (13) yang putus sekolah pada tingkat SD.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kasus kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko.
Awak media juga sudah berupaya mengonfirmasi Camat Cakung, Rohmad terkait jumlah kasus anak putus sekolah di wilayah Kecamatan Cakung dan penanganan dilakukan.
Namun Rohmad menyebut masih perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, sehingga untuk sementara belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saya koordinasikan dulu ya," kata Rohmad.