Kejari Medan Ajukan Banding Usai Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas
Septrina Ayu Simanjorang September 07, 2026 09:54 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejari Medan ajukan banding usai dua terdakwa kasus korupsi Medan Fashion Festival divonis bebas.

 Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis bebas dua terdakwa dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival. 

Kedua terdakwa adalah Erwin Saleh selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan. 

Baca juga: Curi Meteran Listrik dari Ruko yang Terbakar, Dua Remaja Ditangkap, Ngaku Buat Jajan

Dalam kasus ini , Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Satu lainnya yang divonis bebas adalah Anwar Syarif selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Diskop UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk,  mengatakan, memori banding telah diajukan oleh JPU. 

Baca juga: PENYEBAB Wali Kota Blitar Didemo Wakilnya, Elim Tyu Samba Ikut Berorasi: Mungkin Terkesan Aneh

"Untuk dua terdakwa yang bebas kita sudah mengajukan upaya hukum banding ke PN Medan melalui e berpadu," kata Ronny kepada tribun-medan, (7/9/2026). 

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin sebelumnya  menyatakan perbuatan Erwin dan Anwar tidak terbukti bersalah terlibat dalam perkara MFF.

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Erwin dan Anwar dua tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 30 hari penjara. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung mengatakan, mereka akan menunggu apakah berkas upaya banding yang mereka ajukan dapat diterima. 

Baca juga: Bakar Etalase untuk Curi Uang Kasir Minimarket, Aksi Pria di Medan Digagalkan Petugas Keamanan

"Sudah daftarkan di E Perpadu, nanti apakah diterima banding kami atau tidak baru kami buat memori bandingnya," kata Valentino. 

Dalam kasus korupsi ini, ada empat terdakwa. Antara lain mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, mantan Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani, dan Anwar Syarif.

Sementara itu, Benny Iskandar Nasution dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

SUASANA KANTOR KEJAKSAAN - Kantor Kejaksaan Medan tampak lenggang, Kamis (15/5/2025). (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara.

Sedangkan Mhd Hamdani dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta subsider tiga bulan penjara. 

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.