Curi Meteran Listrik dari Ruko yang Terbakar, Dua Remaja Ditangkap, Ngaku Buat Jajan
Septrina Ayu Simanjorang September 07, 2026 09:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Curi meteran listrik dari ruko yang terbakar, dua remaja ditangkap.

Saat ditangkap, para pelaku mengaku butuh uang untuk jajan.

Tim Khusus Dayok Mirah mengamankan dua sekawan yang melakukan aksi pencurian dari deretan rumah toko (ruko) yang ada di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Sabtu (5/9/2026) malam.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Medan Besok 8 September 2026, Cerah Terik Siang dan Sore Hujan Ringan

Keduanya ketangkap basah sedang mengepul di lokasi kejadian.

Kedua pria yang diperkirakan berusia remaja ini mengaku aksi pencurian yang dilakukan dilatari kebutuhan untuk jajan.

Namun demi kepentingan lebih lanjut, keduanya di bawa ke Mapolres Pematangsiantar.

“Untuk jajan aja, Pak,” kata keduanya saat diinterogasi Timsus Dayok Mirah dari Jalan Bandung.

Baca juga: PENYEBAB Wali Kota Blitar Didemo Wakilnya, Elim Tyu Samba Ikut Berorasi: Mungkin Terkesan Aneh

Petugas menduga aksi pencurian yang kedua pelaku perbuat masih dipengaruhi oleh narkoba.

Sebab, mereka mengumpulkan beberapa meteran listrik yang kemungkinan akan mengambil kandungan tembaga dari kabel dari kelima rumah yang terbakar pada Sabtu (22/8/2026) kemarin. 

Baca juga: Pengamat Soroti Biaya Seleksi EPA PSMS Medan, Dinilai Tak Semestinya Dibebankan kepada Peserta

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa saat ini pelaku dilepaskan mengingat korban (pemilik ruko) tidak membuat laporan pengaduan. Adapun barang-barang yang dicuri dikembalikan kepada pemiliknya.

“Dikembalikan barang ke pemiliknya oleh Timsus Dayok Mirah, bang. Belum mau buat LP pemiliknya,” terang Sandi saat dikonfirmasi Senin (7/9/2026).

Sebeumnya, seorang pria bernama AG nekat mencuri kabel listrik di Jalan Sisingamangaraja, kita Tanjungbalai. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, saat beraksi AG bersama dua rekannya yang lain. Namun, saat ini keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca juga: Dugaan Korupsi Seret Jampidsus, Pengamat di Binjai Desak Penyidikan DIF yang Dihentikan Dievaluasi

"Yang di TKP mereka ini ada 30.meter, dengan kerugian sekitar Rp 2,1 juta. Dia beraksi bertiga, dua temannya lain masih dalam pengejaran," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Sabtu (11/7/2026).

Katanya, akibat perbuatan tersangka, sekitar jalan Sisingamangaraja Kota Tanjungbalai menjadi gelap karena lampu penerang jalan tidak hidup.

"Memang sering terjadi, dan akibatnya lokasi sekitar jadi gelap. Untuk laporannya dari Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai," katanya.

Baca juga: Pencuri Kabel Lampu Penerangan Jalan Umum di Tanjungbalai Ditangkap Polisi, Dishub Rugi Rp 400 Juta

Hasilnya, pelaku berhasil mengamankan tersangka AG di Jalan Karya Kota Tanjungbalai.

"Dari tangan pelaku, diamankan 30 meter kabel listrik penerangan lampu jalan. Kami juga menyita tali sepanjang lima meter yang diikat dengan gelang dan botol berisi air yang diduga kuat sebagai alat bantu pemutus kabel dari tiang lampu," katanya.

Katanya, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Ketua PDI Perjuangan Sumut Hadiri Pesta Bona Taon Simanjorang di Hasinggaan

"UMI dan FII dua rekannya itu masih kami kejar, sedangkan tersangka AG kami sangkakan dengan pasal 477 ayat 1, subsider pasal 476 KUHP baru," terangnya.

Sebelumnya, marak aksi pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah ruas jalan di Kota Tanjungbalai.

Bukan tanggung-tanggung, tercatat sepanjang 5.600 meter kabel lampu penerangan jalan umum dicuri oleh diduga sindikat khusus pencuri kabel lampu.

Baca juga: Ketua PDI Perjuangan Sumut Hadiri Pesta Bona Taon Simanjorang di Hasinggaan

Tak hanya satu titik, terdapat 11 titik ruas jalan di Kota Tanjungbalai mengalami pencurian kabel lampu penerangan.

Jalan Husni Thamrin, Jalan Kartini, Jalan Sriwijaya, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Perumahan PNS Pasar Baru, Jalan M Abbas, Jalan Patimura, Jalan Cermai, Jalan Durian, dan Jalan Arteri.

Akibat aksi pencurian itu diperkiran Pemko Tanjungbalai melalui dinas perhubungan mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.

(alj/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.