TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Video yang diduga berkaitan dengan oknum pendidik di sebuah sekolah dasar Negeri (SDN) 02 di wilayah Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan memastikan kasus tersebut tengah diproses melalui mekanisme kedinasan.
Baca juga: Pemkab Pekalongan Bentuk Tim Pemeriksa Usai Viral Video Syur Kepsek dan Guru SD di Pekalongan
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait persoalan tersebut sejak 4 Agustus 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
"Sebetulnya sudah kami tindak lanjuti. Laporan pertama masuk pada tanggal 4 Agustus. Dinas Pendidikan sudah memeriksa kedua belah pihak, baik kepala sekolah maupun gurunya," kata Kholid saat ditemui Tribunjateng.com, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).
Menurut Kholid, selain menerima laporan, Dindikbud juga telah menerima kedatangan komite sekolah dan masyarakat setempat yang menyampaikan keluhan mengenai persoalan tersebut.
Sebagai langkah sementara, kepala sekolah yang bersangkutan telah ditarik ke Dindikbud.
Sementara guru perempuan yang diperiksa, akan dipindahkan untuk sementara waktu dan tetap menjalankan tugas sebagai pengajar.
"Setelah itu, pada bulan Agustus, kepala sekolah yang bersangkutan kami tarik ke Dinas Pendidikan, sementara untuk gurunya sementara kami mutasi," ujarnya.
Kholid menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan keputusan akhir.
Dindikbud masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan tim khusus yang telah dibentuk untuk menangani persoalan tersebut.
"Intinya, Dinas Pendidikan sudah menjalankan tupoksi dan mekanismenya untuk menanggapi keluhan masyarakat," katanya.
Mengenai video yang telanjur viral di media sosial, Kholid menyebut hasil pemeriksaan sementara mengarah pada indikasi bahwa video tersebut memang berkaitan dengan persoalan yang sedang ditangani Dindikbud.
"Ya, indikasinya ke arah sana. Intinya begitu," kata Kholid.
Meski demikian, Dindikbud belum menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang diperiksa.
Tim masih bekerja, untuk memastikan fakta dan bentuk pelanggaran sebelum menentukan tindakan administratif.
"Nanti akan diproses oleh tim. Sanksinya bisa berupa hukuman ringan, sedang maupun berat," ujarnya.
Kholid berharap proses pemeriksaan tidak berlangsung lama.
Bahkan, ia menargetkan tim dapat menyelesaikan laporan dalam waktu sekitar satu minggu.
"Secepatnya. Syukur-syukur dalam satu minggu tim sudah selesai membuat laporan," katanya.
Ia memastikan hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan secara jelas kepada publik maupun pihak yang berkepentingan.
"Hasilnya pasti akan segera kami sampaikan secara jelas kepada publik, maupun pihak yang berkepentingan," lanjutnya.
Kholid menjelaskan, penarikan ke kantor Dindikbud hanya diberlakukan terhadap kepala sekolah. Sementara, guru perempuan yang diperiksa tidak diberhentikan dari aktivitas mengajar.
"Hanya yang berstatus kepala sekolah yang ditarik ke dinas," katanya.
Guru tersebut, lanjut Kholid, akan diarahkan mengajar di sekolah lain. Penempatan sementara itu dipastikan berada di luar wilayah Kecamatan Kedungwuni.
"Untuk guru perempuan, otomatis dia diarahkan untuk mengajar lagi di salah satu sekolah lain, tapi dipastikan bukan di wilayah Kedungwuni," ujarnya.
Dengan langkah tersebut, aktivitas mengajar tetap berjalan, sementara proses pemeriksaan terhadap persoalan yang menjadi sorotan masyarakat tetap dilakukan.
Sanksi Bisa Berujung Pencabutan Jabatan
Dindikbud juga menyatakan, hingga kini belum menerima laporan resmi dari pasangan sah masing-masing pihak yang diperiksa.
"Belum, tidak ada laporan," kata Kholid.
Karena tidak terdapat laporan dari pasangan masing-masing pihak, Dindikbud memproses persoalan tersebut melalui mekanisme kedinasan sesuai aturan yang berlaku.
"Karena tidak ada laporan dari kedua belah pihak, baik dari suami maupun istri maka kami memproses kasus ini secara normatif sesuai aturan kedinasan yang ada," jelasnya.
Meski demikian, persoalan tersebut tetap berpotensi berujung pada sanksi administratif apabila tim pemeriksa menemukan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
Kholid mengatakan, sanksi dapat diberikan dalam kategori ringan, sedang hingga berat.
Untuk pelanggaran berat, konsekuensinya bahkan dapat berdampak terhadap jabatan dan golongan kepegawaian.
"Sanksi terberatnya pasti pencabutan jabatan fungsional," tegasnya.
Ia menjelaskan, jabatan fungsional sebagai kepala sekolah dapat dicabut.
Baca juga: Heboh Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Kepsek dan Guru di Pekalongan, Viral di Medsos
Selain itu, terdapat kemungkinan penurunan golongan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jabatan fungsionalnya sebagai kepala sekolah akan dihilangkan, atau golongannya bisa diturunkan satu tingkat. Misalnya, dari golongan IV/a diturunkan menjadi III/D. Gambarannya seperti itu," ujarnya.
Namun, Kholid menegaskan belum ada keputusan final mengenai jenis sanksi yang akan diberikan. Semua masih menunggu hasil pemeriksaan tim khusus. (Dro)