TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Sidang pemeriksaan terdakwa Bupati nonaktif Pati, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9/2026), berlangsung sejak pagi hingga menjelang petang.
Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, Sudewo menjalani sesi tanya jawab dengan penasihat hukum, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim.
Namun, suasana berubah emosional ketika Sudewo membicarakan dampak perkara yang menjeratnya terhadap masyarakat Kabupaten Pati.
Baca juga: Pemerasan atau Suap? Adu Narasi Jaksa KPK dan Pihak Sudewo soal Uang Calon Perangkat Desa di Pati
Dia sempat terbata-bata, menangis, menghentikan pernyataannya, hingga meminta tisu.
Ketika ditanyai seusai sidang, Sudewo mengaku dirinya tidak hanya merasa dihukum secara fisik karena harus mendekam di tahanan.
Dia juga mengaku, mendapat hukuman secara sosial.
"Jadi saya itu tidak hanya saya dihukum secara fisik ya beberapa bulan ini tapi juga dampaknya kepada rakyat dan juga seolah-olah dihukum secara sosial.
Seolah-olah saya memang sudah melakukan tindak pidana korupsi begitu," kata Sudewo.
Sudewo menambahkan, sempat teringat 220 anak yang menurutnya menerima beasiswa dari program CSR.
Dia mengatakan, bantuan tersebut telah terhenti selama tiga hingga empat bulan.
Ketika membayangkan kondisi para penerima beasiswa dan keluarga mereka, Sudewo tak kuasa menahan tangis.
"Ya, saya ingat bahwa 220 anak yang terima beasiswa dari CSR program yang saya itu sudah 3, 4 bulan ini tidak terima uang lagi," ujarnya.
Sudewo kemudian membayangkan bagaimana para penerima beasiswa tersebut memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk makan dan membayar biaya kos.
"Saya membayangkan nasibnya dia bagaimana.
Untuk makan sehari-harinya bagaimana, bayar kosnya bagaimana.
Ya, sementara orang tuanya dalam kondisi yang sangat susah ekonominya.
Saya itu seperti itu. Membayangkan. Nangis lah," lanjut Sudewo.
Menurut dia, dampak perkara tersebut tidak berhenti pada program beasiswa.
Dia menyebut renovasi RSUD Soewondo, pembangunan infrastruktur, hingga rencana pembangunan Stadion Joyokusumo juga ikut terkendala.
Dia menilai kondisi tersebut pada akhirnya menjadi kerugian bagi masyarakat Pati.
"Nasib saya seperti ini tuh bukan pertaruhan saya sebagai pribadi.
Itu rakyat Kabupaten Pati contohnya," katanya.
Meski demikian, Sudewo tetap berharap majelis hakim memberikan penilaian secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Dia bahkan berharap dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya.
"Insyaallah hakim itu memberikan penilaian secara objektif atas fakta persidangan.
Dan demikian, insyaallah saya bebas," ujar Sudewo.
Seusai persidangan, Sudewo juga menemui para loyalis yang telah menunggunya sejak pagi.
Ia menyapa pendukungnya dan meminta mereka bersabar menantikan dirinya kembali memimpin Pati.
Sudewo juga meminta doa agar dapat terbebas dari jerat hukum.
Pertemuan tersebut ditutup dengan lantunan takbir bersama para pendukungnya.
JPU KPK Bakal Sampaikan Tuntutan 21 September
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan memastikan pemeriksaan Sudewo pada Senin (7/9/2026) menjadi bagian akhir dari tahap pembuktian perkara.
Menurut Joko, persidangan Sudewo telah berlangsung sejak pembacaan dakwaan pada 15 Juni 2026.
Selama proses tersebut, jaksa menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, serta alat bukti lainnya.
"Dari alat bukti yang kita sampaikan di persidangan kami menyimpulkan bahwa dakwaan yang kami susun sudah dapat kami buktikan," kata Joko.
Baca juga: Sosok Mudasir, Eks Napi Korupsi yang Jadi Saksi Meringankan Bupati Pati Sudewo saat Sidang Tipikor
Dengan selesainya pemeriksaan terdakwa, perkara kini memasuki tahapan berikutnya.
Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan terhadap Sudewo pada 21 September 2026.
"Tanggal 21 September 2026," pungkas Joko. (rez)