TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wilson Lukman alias Koko memilih diam setelah dituntut pidana mati dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini.
Wilson baru saja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyatakan Wilson terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
JPU kemudian menuntut kekasih Anik Istiqomah alias Mami, terdakwa lainnya, dengan pidana mati.
Usai persidangan, Wilson keluar dari ruang sidang mengenakan kaos tahanan Kejaksaan Negeri Batam bernomor 42.
Tangannya dalam keadaan diborgol bersama Anik saat keduanya digiring petugas menuju sel tahanan sementara.
Langkah Wilson terlihat mantap saat berjalan dalam pengawalan petugas kepolisian dan kejaksaan.
Ia tidak memberikan pernyataan ketika melewati awak media.
Tidak ada sepatah kata pun yang disampaikan Wilson saat kembali digiring menuju ruang tahanan.
Ia juga tidak memberikan tanggapan atas tuntutan pidana mati yang baru saja dibacakan jaksa.
Sikap serupa terlihat ketika Wilson berada di sekitar ruang persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Wilson, Angelinus dan Natalis Zega, memastikan akan memberikan pembelaan maksimal terhadap kliennya.
Mereka menilai tuntutan pidana mati tersebut belum mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
"Ini menyangkut tuntutan dari penuntut umum, dari kejaksaan. Kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa, seperti yang saya sampaikan tadi, kami kan pasti melakukan pembelaan," ujar Angelinus usai persidangan, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, proses persidangan belum berakhir karena majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap Wilson.
"Ini kan belum putusan, baru tuntutan," lanjutnya.
Angelinus menyebut tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada Wilson merupakan hukuman yang sangat berat.
Karena itu, pihaknya akan memperjuangkan pembelaan Wilson dalam persidangan berikutnya.
"Yang jelas, kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa, kami akan memperjuangkan, karena hukuman ini menurut kami sangat berat, sangat berat sekali," tegasnya.
Dalam kasus ini, empat terdakwa terlibat dalam kasus pembunuhan calon pemandu lagu, Dwi Putri Apriliandini di sebuah mess di kawasan Nagoya pada akhir November 2025 lalu.
Empat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Mereka terlibat penganiayaan secara keji hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatan itu empat terdakwa dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)