Pria Beristri yang Bawa Kabur Mahasiswi Asal Tasikmalaya ke Lampung
ferri amiril September 07, 2026 11:19 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengamankan pria beristri yang kedapatan membawa kabur mahasiswi asal Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (7/9/2026).

Awalnya mahasiswi atas nama Citra Mutiara Putri (23) ini dilaporkan hilang setelah berpamitan ke keluarganya untuk mengerjakan skripsi di kampus wilayah Kota Tasikmalaya.

Citra terakhir kali meninggalkan rumah pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Namun, hingga beberapa hari berlalu, perempuan yang tinggal di Kampung Cinerang, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, tersebut tak kunjung pulang.

Hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk melakukan pencarian.

Baca juga: Sejumlah Pengusaha Deklarasikan Abdul Karim sebagai Bacalon Ketua Kadin Tasikmalaya

Proses pencarian pun sudah dilakukan, sampai akhirnya mahasiswi tersebut terdeteksi di wilayah Lampung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JCP (31). Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka merupakan tenaga ASN PPPK dan berdomisili di wilayah Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hubungan korban dengan tersangka yang terjalin melalui permainan daring Mobile Legends. 

Bahkan, keduanya bertukar nomor WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun.

Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga mengaku sebagai pria lajang dan menjanjikan akan menikahi korban. 

Selain itu, tersangka juga sempat mengajak korban untuk bertemu sekaligus mengenalkan dirinya kepada keluarga di Lampung.

“Bermula kenalan di dunia maya lewat game, sampai akhirnya korban bersedia bertemu dengan tersangka di Bandung, dan melanjutkan perjalanan ke Lampung, karena alasan akan dikenalkan ke keluarganya," ucap AKBP Ade dikonfirmasi TribunPriangan.com.

AKBP Ade menambahkan, setelah sampai di Lampung ternyata tidak sesuai perjanjian tersangka yang rencananya bakal dikenalkan ke keluarganya dengan alasan tidak berada di rumah.

"Korban justru tidak dikenalkan ke keluarganya, malah berpindah-pindah tempat penginapan dengan tersangka melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban," jelasnya.

Selama berada di Lampung, korban akhirnya mengetahui fakta bahwa tersangka ternyata telah memiliki istri. 

Kondisi ini kemudian menjadi salah satu fakta penting dalam pengungkapan kasus yang dilakukan kepolisian.

"Tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKBP Ade.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.