TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Hingga September 2026, luas wilayah yang terdampak kebakaran dilaporkan telah mencapai lebih dari 38 ribu hektare, sementara sebagian area masih belum sepenuhnya berhasil ditangani.
Situasi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta penanganan Karhutla dilakukan secara lebih menyeluruh.
Upaya pemadaman dinilai tidak cukup jika tidak dibarengi dengan langkah pencegahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan bahkan meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius sumber kebakaran, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu maupun korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut disampaikan Krisantus saat mengikuti Rapat Koordinasi Strategis bersama pimpinan perusahaan pemegang HGU dari berbagai wilayah Indonesia.
• CCTV Bantu Polisi Ungkap Sopir Mobil yang Kabur Usai Kecelakaan Maut di Jalan Khatulistiwa
Rakor tersebut digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menko Polkam Jamhari Chaniago dan dihadiri sejumlah menteri, pimpinan TNI dan Polri, Kepala BNPB, serta jajaran pimpinan perusahaan pemegang HGU.
Dalam kesempatan itu, Krisantus memaparkan perkembangan penanganan Karhutla di Kalimantan Barat.
Ia menyebut sekitar 76 persen area yang terbakar telah berhasil dipadamkan melalui berbagai upaya penanganan yang dilakukan pemerintah bersama TNI, Polri, BNPB, BPBD, relawan dan unsur terkait lainnya.
Namun, masih terdapat sekitar 24 persen wilayah yang belum sepenuhnya tertangani.
“Artinya, masih ada sekitar 24 persen yang sampai hari ini masih menyala. Oleh sebab itu, saya pikir penegakan hukum perlu dilakukan,” tegas Krisantus.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah perlu mencari tahu penyebab munculnya titik panas hingga berkembang menjadi kebakaran yang meluas.
Krisantus menyoroti pola kemunculan kebakaran yang menurutnya cenderung berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan pengawasan yang lebih ketat sekaligus penyelidikan untuk mengetahui sumber awal kebakaran.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, bersama badan intelijen melakukan pengawasan dan investigasi secara menyeluruh terhadap titik-titik kebakaran yang muncul di Kalimantan Barat.
“Saya mohon kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, kemudian badan intelijen, agar melakukan pengawasan dan investigasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Krisantus menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pihak yang dengan sengaja membakar lahan, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta tidak ada pembiaran terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja, mengingat dampak Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi hingga kehidupan sosial.
“Pelaku-pelaku yang sengaja membakar harus segera diinvestigasi dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain persoalan penegakan hukum, Krisantus turut menyoroti keterlibatan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kalimantan Barat, khususnya korporasi yang memiliki lahan dengan status HGU.
Menurutnya, tanggung jawab penanganan Karhutla tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, TNI dan Polri. Dunia usaha serta masyarakat juga harus mengambil peran aktif dalam mencegah dan menangani kebakaran yang terjadi di wilayah masing-masing.
“Kebakaran ini tidak akan menjadi besar seperti ini kalau ada kerja sama semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, korporasi maupun masyarakat,” katanya.
Krisantus mengapresiasi berbagai pihak yang selama ini telah bekerja dalam menghadapi Karhutla. BNPB, BPBD, pemerintah daerah, TNI, Polri hingga relawan disebut telah mengerahkan tenaga dan sumber daya untuk melakukan pemadaman serta penanganan di lapangan.
• Posko Karhutla di Landak Siaga 24 Jam, Piket Diperluas Lintas OPD
Namun, menurutnya, upaya tersebut harus diikuti dengan keterlibatan aktif dari perusahaan yang memiliki wilayah konsesi.
“BNPB bekerja mati-matian, BPBD, pemerintah daerah, relawan yang ikut membantu, TNI dan Polri juga bekerja. Tetapi korporasi juga harus ikut terlibat secara aktif,” ungkapnya.
Karena itu, perusahaan pemegang HGU diminta tidak hanya menjalankan aktivitas usaha di wilayah konsesinya, tetapi juga memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran yang dapat terjadi di sekitar area tersebut.
Krisantus secara khusus meminta perusahaan membantu pemerintah ketika kebakaran terjadi di sekitar wilayah konsesi mereka. Bantuan tersebut dapat diarahkan untuk memperkuat kemampuan pemadaman serta mendukung upaya pemerintah dalam mencegah api meluas ke wilayah lainnya.
“Saya ingin korporasi sekarang berperan aktif dalam membantu pemerintah menanggulangi kebakaran. Bantu pemerintah, bantu BNPB, bantu BPBD, bantu TNI dan Polri,” tegasnya.
Ia menilai keterlibatan korporasi menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla karena perusahaan memiliki sumber daya, peralatan dan kemampuan operasional yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan kebakaran di lapangan.
Krisantus juga mengingatkan bahwa kegiatan investasi dan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat pada dasarnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Aktivitas ekonomi yang berjalan di daerah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan, bukan justru menimbulkan persoalan lingkungan yang kemudian harus ditanggung masyarakat.
“Kita tentu berharap investasi yang ada di Kalbar juga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat karena mereka mengelola sumber daya alam. Tetapi kalau terjadi kebakaran kemudian dibiarkan, itu tidak memberikan dampak positif. Justru menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
Ancaman El Niño Belum Berakhir
Sementara itu, Menko Polkam Jamhari Chaniago mengingatkan seluruh pihak agar tidak menganggap ancaman Karhutla telah berakhir. Menurutnya, Indonesia masih menghadapi periode rawan kebakaran seiring kondisi kemarau dan pengaruh El Niño.
Jamhari mengatakan pemerintah masih melihat adanya potensi peningkatan ancaman kebakaran dalam periode mendatang sehingga kewaspadaan seluruh unsur harus tetap dipertahankan.
“Kita belum melewati puncak. Kita belum melewati puncak dari El Niño ini. Masih cukup panjang berdasarkan perkiraan sampai dengan hari ini,” kata Jamhari.
Ia menegaskan keberhasilan pemadaman di sejumlah wilayah tidak berarti persoalan Karhutla telah selesai. Seluruh pihak tetap diminta melakukan langkah antisipasi untuk mencegah munculnya kebakaran baru.
“Artinya, kita semua harus tetap waspada. Persoalan kebakaran ini belum selesai dan kita harus bersama-sama mengantisipasinya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Jamhari juga menyoroti keberadaan kebakaran di lahan yang memiliki pemilik atau berada dalam penguasaan pihak tertentu, termasuk lahan yang berstatus HGU.
Menurut dia, pihak yang menguasai atau memiliki hak atas suatu lahan mempunyai tanggung jawab untuk memastikan wilayah tersebut dikelola dengan baik dan tidak menjadi sumber terjadinya kebakaran.
“Seluruh pihak harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahannya dan ikut memastikan tidak terjadi kebakaran,” tegasnya.
Jamhari memastikan pemerintah akan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku dalam melakukan penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan terkait Karhutla.
Ia menyebut perangkat regulasi mengenai pencegahan kebakaran dan penegakan hukum sebenarnya telah tersedia. Karena itu, yang diperlukan saat ini adalah konsistensi dalam menjalankan dan menegakkan aturan tersebut.
“Yang ketiga, aturan mengenai itu sudah lengkap. Tinggal kita mematuhi aturan itu dan kami semua akan menegakkan aturan itu,” katanya.
Jamhari bahkan mengungkapkan bahwa aparat telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang perlu segera diperiksa berkaitan dengan persoalan Karhutla.
“Tadi Pak Kapolri sudah menentukan beberapa perusahaan yang harus segera diselidiki,” ungkapnya.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan pengecekan terhadap berbagai data dan informasi yang telah diperoleh untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Dengan luas lahan terbakar yang telah mencapai lebih dari 38 ribu hektare, masih adanya area yang belum sepenuhnya tertangani, serta ancaman kemarau dan El Niño yang belum mencapai titik akhir, penanganan Karhutla di Kalimantan Barat kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Pemerintah didorong tidak hanya mengejar target pemadaman, tetapi juga memastikan penyebab kebakaran dapat diungkap dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, perusahaan pemegang HGU juga dituntut meningkatkan pengawasan terhadap wilayah konsesi masing-masing serta aktif berkolaborasi dengan pemerintah dan aparat apabila terjadi kebakaran.
Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, pengawasan terhadap lahan yang rawan terbakar, serta keterlibatan korporasi dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah Karhutla kembali meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi Kalimantan Barat. (*)