WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan akan menindak tegas pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) yang terbukti terlibat judi online (judol).
Meraka akan mendapat sanksi berjenjang sesuai ketentuan mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
“Saya ingin memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online, saya minta seluruh jajaran menjauhi praktek ini, jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat, judi online bukan hanya persoalan pribadi, ia bisa menghancurkan keluarga, mengganggu kinerja, menimbulkan utang,” kata Gus Ipul saat memberikan arahan dalam apel pembinaan pegawai di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, Kemensos tengah mendalami dan melakukan penelusuran kepada 1.900 pegawai yang diduga terindikasi melakukan aktivitas judol.
Data tersebut diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Itjen sedang bekerja dan untuk itu dalam keadaan seperti sekarang ini sulit kita menyembunyikan jejak kaitannya dengan judi online ini, bahkan kita tahu angka-angka rupiahnya yang digunakan untuk judi online oleh pegawai Kementerian Sosial,” ujarnya.
Ditemui usai apel, Gus Ipul menjelaskan dari total pegawai yang terindikasi terlibat judol tersebut, sebagian diantaranya telah dilakukan klarifikasi dan sekitar 70 persen lebih mengakui bahwa mereka memang terilibat atau ikut judol dengan kategori yang berbeda-beda.
“Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekedar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya. Jadi ini semuanya benar-benar sedang ditelusuri, dipastikan,” kata Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Gus Ipul menambahkan proses klarifikasi ditargetkan akan selesai pada bulan ini, dan pegawai yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, mulai dari kategori hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang jika berdampak pada instansi, seperti penurunan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Dan jika ditemukan pelanggaran disiplin berat, maka akan diberikan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atau atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Bapak, Ibu sekalian, ini betul-betul memprihatinkan, sudah diberi kesempatan oleh negara, diberikan kesempatan menjadi ASN, tapi terlibat satu kegiatan yang tidak semestinya. ASN Kementerian Sosial seharusnya menjadi contoh bersih pikirannya, bersih tindakannya, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah,” tegasnya.
Lebih jauh, Gus Ipul menjelaskan dari total 1.900 pegawai yang terindikasi judol berdasarkan laporan PPATK, 124 orang berada di Sekretariat Jenderal, 191 berada di Dirjen Pemberdayaan Sosial, 179 berada di Dirjen Rehabilitasi Sosial, 3 berada di Inspektorat Jenderal, dan sisanya berada di Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial.
“Dirjen Linjamsos ini masih dalam proses klarifikasi, karena keberadaannya tidak di Jakarta, di daerah, umumnya adalah P3K, pendamping sosial,” katanya.
Untuk itu, Gus Ipul dan Wamensos Agus Jabo sekali lagi mengajak para pegawai untuk bekerja dengan integritas dan kepada jajaran pimpinan unit kerja untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Menyangkut integritas ASN, kita bekerja di Kementerian Sosial, kita mengelola amanah negara untuk masyarakat yang membutuhkan, karena itu integritas tidak boleh hanya menjadi slogan, integritas harus terlihat dalam cara kita bekerja, menggunakan kewenangan, mengelola anggaran maupun dalam kehidupan sehari-hari kita,” pungkasnya.