SERAMBINEWS.COM – Pembersihan puing-puing dalam skala besar di wilayah Gaza yang berada di bawah kendali militer Israel berisiko menghilangkan bukti penting terkait dugaan kejahatan internasional.
Peringatan itu disampaikan Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, Senin.
Albanese memperingatkan bahwa proses pemindahan, penghancuran, maupun relokasi puing-puing tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan bukti yang mungkin diperlukan untuk mengungkap dugaan kejahatan dan memberikan keadilan kepada para korban.
“Pemindahan, penghancuran, dan relokasi puing-puing yang sedang berlangsung di Gaza tidak boleh menghancurkan bukti kejahatan internasional atau mencegah pemulihan dan identifikasi sisa-sisa manusia,” kata Albanese dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilaporkan Anadolu.
Baca juga: Benjamin Netanyahu Blak-blakan Cap Qatar Negara Musuh di Tengah Ketegangan Regional dan Polemik Gaza
Menurutnya, puing-puing yang menutupi berbagai kawasan di Gaza bukan sekadar material bangunan yang hancur.
Di bawah reruntuhan tersebut terdapat kemungkinan sisa-sisa manusia sekaligus bukti fisik yang dapat menjadi bagian penting dalam penyelidikan dugaan kejahatan internasional, termasuk dugaan genosida.
Otoritas Palestina memperkirakan lebih dari 10.000 orang masih terkubur di bawah puing-puing di Gaza.
Karena itu, Albanese menegaskan bahwa proses pemulihan dan identifikasi jenazah harus menjadi prioritas sebelum puing-puing dipindahkan atau dihancurkan.
Ia juga menyerukan dilakukannya dokumentasi secara sistematis serta pelestarian bukti-bukti potensial.
Menurutnya, penyelidik kriminal internasional perlu dilibatkan untuk mengawasi proses pengumpulan dan pengamanan bukti tersebut.
Albanese tidak hanya menyampaikan peringatan kepada pihak yang melakukan pembersihan puing. Ia juga mengingatkan negara-negara dan perusahaan yang terlibat dalam proses tersebut.
Menurut Albanese, tindakan menghancurkan atau menghilangkan bukti yang berkaitan dengan kejahatan internasional dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Negara maupun perusahaan yang terlibat dalam pemindahan puing-puing, katanya, berpotensi menghadapi tanggung jawab pidana internasional apabila tindakan mereka menyebabkan bukti kejahatan internasional hilang atau rusak.
“Penghapusan apa pun harus dilakukan dalam konteks rencana yang dirancang oleh warga Palestina dan didukung oleh aktor-aktor yang mendapat kepercayaan dari warga Palestina,” ujar Albanese.
Ia menegaskan bahwa proses pembangunan kembali Gaza tidak boleh dipisahkan dari upaya mengungkap apa yang terjadi selama konflik.
“Menghancurkan bukti kejahatan kekejaman adalah ilegal,” katanya.
Albanese menambahkan, rekonstruksi Gaza tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus jejak masa lalu. Bukti yang masih berada di antara reruntuhan, menurutnya, sangat penting untuk memastikan para korban mendapatkan keadilan.
“Rekonstruksi Gaza tidak boleh dikondisikan pada penghapusan masa lalunya dan bukti yang diperlukan untuk menjamin keadilan bagi para korbannya,” tegasnya.
Peringatan tersebut menempatkan proses pembersihan reruntuhan Gaza dalam persoalan yang lebih luas: bukan hanya bagaimana membersihkan kota yang hancur dan membangun kembali rumah-rumah, tetapi juga bagaimana memastikan bukti dan sisa-sisa manusia tidak hilang sebelum dapat diperiksa dan diidentifikasi.
Bagi keluarga mereka yang masih dinyatakan hilang, setiap bagian reruntuhan dapat menjadi petunjuk terakhir mengenai keberadaan orang-orang yang mereka cintai.(*)