Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?
Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di bawah Presiden.
Hasil penyusunan RUU tersebut disepakati seluruh fraksi partai politik setelah masing-masing menyampaikan pandangan dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat yang kemudian dijawab setuju oleh anggota Baleg.
RUU tersebut disusun untuk menuntaskan berbagai persoalan konflik agraria setelah Baleg menerima masukan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menjelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal sebagai pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Menurut Iman, RUU tersebut mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Penyelenggaraan reforma agraria dalam RUU itu mencakup tujuh hal, yakni penentuan dan penetapan lokasi prioritas reforma agraria, penerimaan dan/atau pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat, serta identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan pengukuran ulang objek reforma agraria.
Selain itu, reforma agraria mencakup restitusi tanah, redistribusi tanah kepada subjek reforma agraria, pemberian legalitas hak atas tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria melalui program pendukung untuk meningkatkan pemanfaatan tanah.
Legalitas hak atas tanah diberikan kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarginalkan.
Terkait BRAN, Iman mengatakan badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria, RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Objek Reforma Agraria meliputi tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat," kata Iman.
Ia berharap penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi solusi terhadap konflik agraria, memperkuat kedaulatan negara atas sumber agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





