Tipu Pengusaha Malang Rp 1,2 Miliar Pakai Giro Kosong, Pelaku Penipuan Mamin di Nganjuk Ditangkap
Sudarma Adi September 08, 2026 01:14 AM

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Seorang pria berinisial HP (48), warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan polisi. 

Hal itu lantaran HP diduga melancarkan aksi penipuan serta penggelapan pemesanan makanan dan minuman dalam jumlah besar. 

Kerugian yang diderita korban, KM (29) warga Malang, mencapai Rp1,2 miliar. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan pengungkapan kasus ini. 

HP diamankan setelah diduga membeli berbagai jenis makanan dan minuman dalam jumlah besar namun pembayarannya menggunakan bilyet giro yang tidak dapat dicairkan alias kosong. 

Baca juga: Bawang Merah Nganjuk Panen 25 Ton per Hektare, Petrokimia Gresik Perkuat Budidaya Varietas Tajuk

"Kasus ini merupakan dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian cukup besar," katanya, Senin (7/9/2026). 

Giro Kosong dan Aset Jaminan Bodong

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP M. Patria Pratama menyebut aksi itu dilancarkan tersangka pada 4 November 2023 hingga 30 Maret 2024. 

Saat itu, HP melakukan pemesanan berbagai macam barang kebutuhan. 

Barang yang dipesan di antaranya susu, Teh Gelas, minuman berenergi, makanan ringan, serta berbagai jenis makanan dan minuman lainnya.

"Total transaksi yang dilakukan mencapai sekitar Rp1,2 miliar," sebutnya. 

Guna meyakinkan korban, HP disebut memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim memiliki nilai sekitar Rp691 juta. 

Barang-barang yang dipesan kemudian diserahkan kepada HP.

Namun, pembayaran dilakukan menggunakan 9 bilyet giro terkendala.

Korban tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi. Selain itu, terdapat dua transaksi lain yang juga belum dibayarkan.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa nilai tanah yang dijadikan jaminan setelah dilakukan penilaian hanya sekitar Rp50 juta," paparnya. 

Dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan, HP tidak memenuhi panggilan. 

Dibekuk di Tempat Persembunyian Depok

Petugas akhirnya mengamankan HP di tempat persembunyiaannya di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemesanan berbagai jenis makanan dan minuman dalam jumlah besar. Namun pembayaran menggunakan bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan," paparnya. 

Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 proforma invoice, 9 bilyet giro, 9 surat penolakan dari bank, laporan pemeriksaan internal, laporan penilaian aset, sertifikat hak milik, serta surat serah terima," ujarnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.