Perkuat Modal Rp 100 Miliar, Pemprov dan DPRD Jatim Dorong Jamkrida Perluas Penjaminan UMKM
Sudarma Adi September 08, 2026 01:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Jamkrida Jatim yang merupakan bagian dari BUMD Jawa Timur, kini resmi mendapat tambahan modal Rp 100 Miliar.

DPRD Jatim pun mendorong agar Jamkrida Jatim bisa optimal dan meluas dalam memberikan jaminan pembiayaan kepada pelaku UMKM di Jawa Timur. 

Tambahan suntikan modal tersebut diputuskan setelah Penandatanganan Persetujuan Bersama Penetapan Raperda tentang Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026). 

Pemprov dan DPRD sepakat pada suntikan modal ini.

Hadir secara langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak serta Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan jajaran Wakil Ketua DPRD Jatim.

Raperda ini menjadi landasan hukum guna memperkuat struktur permodalan dan kepemilikan daerah pada PT Jamkrida Jatim.

"Raperda ini kami inisiasi sebagai regulasi yang nantinya akan menjadi dasar hukum dalam upaya kita bersama untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan memperkuat struktur permodalan serta kepemilikan Pemprov melalui penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Perseroda," kata Khofifah saat menyampaikan sambutan.  

Baca juga: Sikap Fraksi PDIP DPRD Jatim soal P-APBD 2026: Rakyat Butuh Infrastruktur

Raperda penyertaan modal ini memang menjadi pembahasan dalam beberapa waktu terakhir antara Pemprov dan DPRD. Setidaknya, pembahasan bergulir sejak Maret 2026 lalu. 

Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemprov dan DPRD, akhirnya disepakati penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar. 

Adapun pemenuhannya akan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja perusahaan.

Disalurkan Bertahap Mulai 2027–2029

Sesuai hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, penyertaan modal tersebut disarankan dilaksanakan secara bertahap pada 2027 hingga 2029. Penguatan permodalan dinilai penting seiring kondisi kesehatan keuangan perusahaan. 

Selain untuk memperkuat aspek permodalan tersebut, Khofifah menjelaskan bahwa upaya ini juga merupakan bentuk komitmen bersama guna meningkatkan pelayanan jasa penjaminan bagi UMKM, koperasi dan usaha produktif lainnya.

Sehingga, dapat juga mendorong laju pertumbuhan ekonomi provinsi Jawa Timur. Sebab, jumlah UMKM di Jawa Timur dinilai sangat besar. 

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, jumlah UMKM pada tahun 2024 telah mencapai 9,78 juta unit usaha dan hingga bulan Juni tahun 2025 Jamkrida Jatim telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM di Jawa Timur dengan total nilai penjaminan mencapai Rp 10,11 triliun.

Besarnya jumlah pelaku UMKM ini membuktikan bahwa sektor tersebut memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian daerah sekaligus penyerap tenaga kerja dan penggerak roda ekonomi di Jawa Timur.

Tingginya jumlah UMKM perlu didukung dengan akses mereka ke pembayaran formal. 

"Di sinilah PT Jamkrida Perseroda perlu mengoptimalkan perannya melalui penyediaan penjaminan pembiayaan untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM," ungkapnya. 

DPRD Ingatkan Agar Penjaminan Tepat Sasaran

Sebelum penandatanganan bersama ini, seluruh fraksi di DPRD Jatim telah menyampaikan pandangan akhir mereka terkait Perda ini. 

Diantara sorotan yang muncul memang bagaimana optimalisasi untuk UMKM. Saat dikonfirmasi seusai paripurna, Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PAN Suli Da'im juga turut menyampaikan harapan. 

Menurut Suli, fungsi Jamkrida Jatim harus dioptimalkan betul.

"Jangan sampai ruang pasokan yang semestinya itu untuk UMKM diperuntukkan untuk yang lainnya. Karena sesungguhnya kan disitu untuk penguatan UMKM. Harapannya kan begitu. Sehingga UMKM betul-betul bisa tumbuh," ungkap Suli ketika dikonfirmasi.  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.