Advokat Minta RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Jika Pemilik Tak Terbukti Bersalah
Ikrob Didik Irawan September 08, 2026 01:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM - Advokat dan pengamat hukum Hardjuno Wiwoho meminta mekanisme pengembalian aset yang diblokir atau disita aparat penegak hukum diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Hardjuno, aturan tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada pemilik aset yang kemudian dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana.

Hal itu disampaikan Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Hardjuno mengatakan, dalam praktiknya terdapat orang yang telah terbebas dari status tersangka, tetapi masih menghadapi persoalan ketika hendak mendapatkan kembali aset yang sebelumnya diblokir atau disita aparat penegak hukum.

“Beberapa orang yang pernah saya tangani terbebas dari status tersangka, tetapi yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum,” kata Hardjuno.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk mengejar dan mengambil aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga harus menyediakan mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan.

Hardjuno juga meminta masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran atau penyitaan aset diberikan hak untuk menguji tindakan tersebut melalui pengadilan.

Menurut dia, mekanisme keberatan kepada atasan penyidik saja belum cukup. Koreksi terhadap tindakan pemblokiran dan penyitaan, kata dia, perlu dapat dilakukan melalui lembaga yudisial yang independen.

Selain itu, Hardjuno menyoroti kemungkinan kerugian pemilik apabila aset dijual sebelum perkara memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai pengembalian uang berdasarkan nilai aset saat dijual belum tentu sepenuhnya mengganti kerugian pemilik. Sebab, nilai aset dapat mengalami kenaikan atau memiliki manfaat ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga penjualan.

Karena itu, ia mengusulkan penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, dengan izin pengadilan dan berdasarkan penilaian independen.

Hasil penjualan aset tersebut, lanjut Hardjuno, juga perlu ditempatkan dalam rekening khusus hingga perkara memperoleh putusan final.

Meski meminta adanya perlindungan terhadap pemilik aset, Hardjuno menilai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tetap diperlukan untuk memberantas kejahatan dan mengejar hasil tindak pidana.

Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, proporsional, serta tetap memberikan perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah.

“UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan, termasuk bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana,” ujarnya.

15 Desember

Dalam RDPU tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Sahroni menyebut target tersebut merupakan komitmen DPR yang sebelumnya disampaikan saat menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 27 Agustus 2026.

“Perampasan Aset, apa pun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” ujar Sahroni dalam rapat Komisi III DPR bersama sejumlah advokat, Senin (7/9/2026).

Sahroni mengatakan pengesahan RUU tersebut kemungkinan tetap menimbulkan perdebatan di masyarakat.

“Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok, sore atau besok (harinya), ribut lagi nanti, 'oh ini katanya begini, ini katanya begini',” sambung politikus Partai NasDem tersebut.

Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai substansi RUU Perampasan Aset agar ketentuan yang nantinya disahkan tidak disalahartikan.

Sahroni juga menegaskan DPR tidak ingin regulasi tersebut menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh disertai tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

“DPR tidak ingin RUU Perampasan Aset justru menjadi alat abuse of power bagi aparat penegak hukum. Memberantas koruptor adalah suatu hal yang pasti, tapi jangan sampai aparat melakukan kesewenang-wenangan,” kata Sahroni.

Komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 sebelumnya dituangkan DPR dalam Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset setelah audiensi dengan sejumlah perwakilan AMPB pada 27 Agustus 2026.

Dalam audiensi tersebut, AMPB meminta DPR memberikan kepastian tertulis mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Perwakilan AMPB bahkan meminta adanya konsekuensi apabila komitmen tersebut tidak direalisasikan.

“Ketika hal tersebut tidak tersampaikan dan tidak terealisasikan maka kami meminta hari ini adalah surat pernyataan resmi dari DPR RI yang menyatakan bahwa jikalau tidak tercapai dan tidak diaplikasikan, tidak disahkan, kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal,” kata salah satu perwakilan AMPB dalam audiensi tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.