Dosen UMP Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Ditahan
Odi Aria September 08, 2026 02:49 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Setelah melalui proses penyelidikan dan pendalaman perkara, H (34), dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) nonaktif, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang setelah menemukan dua alat bukti yang dinilai sah dan cukup.

Perkara tersebut dilaporkan oleh LF (20) seorang mahasiswi UMP pada 16 Desember 2025.

Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan H sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok H Dosen UMP Nonaktif Ditetapkan Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Polisi Temukan 2 Alat Bukti

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

"Benar, Sat Reskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian, dengan melakukan gelar perkara. Alhasil, telah menemukan dua alat bukti yang diyakini sah, untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Sonny, Senin (7/9/2026).

Menanggapi penetapan tersebut, kuasa hukum korban LF (20), M Novel Suwa, mengapresiasi langkah penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepolisian, khususnya Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim dan jajaran telah menetapkan H sebagai tersangka. Tentu hal ini membuat hati klien kami sedikit lega. Hukum telah ditegakkan bagi pencari keadilan," kata Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, Selasa (8/9/2026) siang.

Novel berharap setelah H ditetapkan sebagai tersangka, penyidik dapat segera melakukan penahanan.

"Harapan kami jangan sampai menghilangkan barang bukti dan timbul korban lainnya. Dari itu hendaknya langsung dilakukan penahanan," tegasnya.

Menurut Novel, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

" Kami akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, bahkan sampai pada putusan," tutupnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.