Pria 45 Tahun di Pangkalpinang Tersandung Kasus Penganiayaan
suhendri September 08, 2026 02:50 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seorang pria berinisial Sa (45) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Beloitung. Sa ditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan.

Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani menyebutkan, penganiayaan tersebut terjadi di kediaman Sa di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Minggu (2/8/2026).

"Saat itu pelaku (Sa--red) melakukan pemukulan berkali-kali dengan menggunakan sebuah linggis hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka lecet di siku bagian kanan," kata Ogan, Selasa (8/9/2026).

Ia menyebut peristiwa tersebut bermula saat korban mengantarkan seorang perempuan usai dari sebuah lokasi. Sang perempuan merupakan istri Sa.

Ketika korban mengantarkan perempuan tersebut ke rumah yang berada di Kecamatan Gabek, Sa yang sudah menunggu di rumah tersebut langsung mendekati dan mengancam korban untuk jangan mendekati istrinya.

"Tanpa pikir panjang, pelaku menganiaya korban dengan satu bilah besi linggis yang didapatkan di teras rumah tetangganya hingga korban mengalami luka robek pada kepala. Jadi, motif pelaku ini kesal karena istrinya dibawa oleh korban," ujar Ogan.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolresta Pangkalpinang.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil menangkap Sa di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, 

Sa beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada awal Agustus kemarin," kata Ogan.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," ujarnya. (riz)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.