Polres Tasikmalaya Tangkap ASN Lampung yang Bawa Lari Mahasiswi, Kenal via Game Online
Robertus Didik Budiawan Cahyono September 08, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jawa Barat - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bandar Lampung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya diduga membawa lari seorang mahasiswi berinisial CMP (23), Senin (7/9/2026).

Baca juga: ASN Disdikbud Lampung Tengah Protes Potongan Gaji hingga Rp75 Ribu, Layanan Publik Ditutup

Penangkapan ASN yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini setelah keluarga korban membuat laporan polisi.

Korban CMP warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menghilang sejak Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepada keluarga, korban berpamitan untuk mengerjakan skripsi di kampus wilayah Kota Tasikmalaya. Namun, hingga beberapa hari berlalu, perempuan yang tinggal di Kampung Cinerang, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, tersebut tak kunjung pulang.

Akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk melakukan pencarian. Proses pencarian pun sudah dilakukan, sampai akhirnya mahasiswi tersebut terdeteksi di wilayah Lampung.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial JCP (31). Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka merupakan tenaga ASN PPPK dan berdomisili di wilayah Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hubungan korban dengan tersangka yang terjalin melalui permainan daring Mobile Legends. 

Bahkan, keduanya bertukar nomor WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun.

Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga mengaku sebagai pria lajang dan menjanjikan akan menikahi korban. 

Selain itu, tersangka juga sempat mengajak korban untuk bertemu sekaligus mengenalkan dirinya kepada keluarga di Lampung.

“Bermula kenalan di dunia maya lewat game, sampai akhirnya korban bersedia bertemu dengan tersangka di Bandung, dan melanjutkan perjalanan ke Lampung, karena alasan akan dikenalkan ke keluarganya," ucap AKBP Ade dikonfirmasi TribunPriangan.com.

AKBP Ade menambahkan, setelah sampai di Lampung ternyata tidak sesuai perjanjian tersangka yang rencananya bakal dikenalkan ke keluarganya dengan alasan tidak berada di rumah.

"Korban justru tidak dikenalkan ke keluarganya, malah berpindah-pindah tempat penginapan dengan tersangka melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban," jelasnya.

Selama berada di Lampung, korban akhirnya mengetahui fakta bahwa tersangka ternyata telah memiliki istri. 

Kondisi ini kemudian menjadi salah satu fakta penting dalam pengungkapan kasus yang dilakukan kepolisian.

"Tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKBP Ade.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.