Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara Henry Yosodiningrat akan mengawal sidang perdana mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Rabu (9/9/2026) besok.
Baca Juga: Kesehatan Arinal Djunaidi Menurun di Tahanan, Kuasa Hukum Minta Jadi Tahanan Rumah
Kuasa Hukum Ana Sofa Yuking mengatakan, dirinya bersama pengacara kondang Henry Yosodiningrat akan memberikan pendampingan hukum kepada Arinal Djunaidi.
"Kami dengan Bang Henry hingga totalnya ada 10 pengacara yang akan mengawal Arinal Djunaidi dalam persidangan besok," kata Ana Sofa Yuking, saat dihubungi via telepon, Selasa (8/9/2026).
"Tim sudah siap hanya menunggu jadwal besok saja untuk persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang," terusnya.
Sebelumnya Ana Sofa Yuking mengungkap kondisi Arinal Djunaidi menurun selama ditahan.
Dikatakannya bahwa berat badan Arinal turun serta kaki bengkak karena kurang bergerak.
Arinal juga ada riwayat kolesterol serta pengentalan darah.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menjelaskan hal itu dipicu faktor usia Arinal yang sudah 70 tahun.
Lalu perubahan pola hidup di tahanan hingga kondisi stres.
"Namanya di dalam tahanan, tentu fasilitas dan kondisi tidak sama seperti di rumah," kata Ana Sofa Yuking saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (3/9/2026).
Ana mengatakan, Arinal juga memiliki riwayat kesehatan bawaan yang membutuhkan asupan oksigen cukup sejak kecil.
Minimnya sirkulasi udara di dalam ruang tahanan dinilai turut memicu penurunan berat badan dan gangguan tidur pada mantan pejabat nomor satu di Lampung tersebut.
Atas dasar kondisi fisik dan riwayat medis kliennya, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
"Beliau berharap bisa menjadi tahanan rumah karena gangguan kesehatan tersebut. Kami terus berupaya maksimal memastikan beliau sehat lahir dan batin untuk menghadapi proses persidangan. Mohon doanya agar prosesnya berjalan lancar," ucap Ana.
Jubir Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan besok tidak berubah.
Yakni hakim Nugraha Medica Prakasa, hakim anggota 1 yakni Charles Kholidy dan hakim anggota 2 yakni Ayanef Yulius.
Panitera pengganti Erma dan juru sita Kastari.
Samsumar menjelaskan sidang perdana mantan Arinal Djunaidi akan dimulai Rabu, 9 September 2026 dengan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Garuda atau Bagir Manan.
JPU menyusun surat dakwaan secara kombinasi kombinasi primer, subsidair, dan alternatif.
Adapun dakwaan Pertama Primer: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan Pertama Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan kedua atau alternatif Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
PN Tanjungkarang menerapkan pengaturan ketat mengacu pada Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan.
Penyidik telah menyusun dakwaan dan tim penuntut telah ditunjuk ada puluhan JPU yang akan melakukan sidang tersebut.
Pihaknya akan menyampaikan hasilnya tersebut secara transparan.
"Saya datang ke sini tidak ada pesanan siapapun dan tekanan kepada siapapun, saya berusaha bekerja transparan. Kejaksaan akan menjaga integritas dan tidak ada transaksional di dalam setiap penanganan perkara yang kami lakukan," ujarnya.
Pihaknya menegaskan jika ada jaksa yang berbuat transaksional segera melaporkan agar ditindak.
Arinal Djunaidi dijerat dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) 10 persen.
Pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) sebanyak USD 17,28 juta atau Rp271 miliar.
Dana tersebut yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Arinal ditetapkan tersangka pada 28 April 2026 dengan pasal yang disangkakan adalah primer pasal 603 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHAP) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tidak pidana korupsi juntok pasal 20 huruf C KUHP.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 20 huruf C KUHP.
Kejati Lampung dalam penegakan hukum perkara terkait berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan HAM.
Pihaknya menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik.
Hingga memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu dan memantau perkembangan penanganan perkara ini.
Termasuk melaporkan aparat penegak hukum Kejaksaan tinggi Lampung yang diduga apabila telah melakukan tindakan-tindakan tercela.
Dengan harapan agar perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung.
Arinal Djunaidi menjabat Gubernur Lampung pada periode 2019–2024 bersama Chusnunia Chalim sebagai Wakil Gubernur Lampung.
Sebelum menduduki jabatannya sebagai gubernur, Arinal pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah provinsi Lampung periode 2014–2016.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)