Dishub Ambon Tindak Mobil Pasang TOA, Pelanggar Terancam Tilang dan Denda
Fandi Wattimena September 08, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon memastikan akan menindak tegas kendaraan roda empat yang memasang alat pengeras suara (TOA) di jalan raya. 

Mobil yang kedapatan menggunakan perangkat tersebut terancam dikenai sanksi tilang hingga denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan petugas tidak segan mencabut TOA yang terpasang saat menemukan pelanggaran di lapangan.

"Setiap sweeping maupun kedapatan di jalan, maka petugas kami langsung cabut TOA tersebut," kata Yan kepada TribunAmbon.com, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, penindakan paling banyak dilakukan oleh Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Ambon.

Meski demikian, ia mengakui masih ada pemilik kendaraan yang berusaha menghindari razia dengan melepas TOA sebelum petugas melakukan pemeriksaan.

"Kadang pemilik kendaraan mengelabuhi petugas dengan melepas TOA kalau mengetahui ada razia," ujarnya.

Baca juga: Terjerat Pinjol demi Bantu Teman, Pemuda di Ambon Laporkan Rekannya ke Polisi atas Dugaan Penipuan

Baca juga: Niat Bantu Kenalan Berujung Laporan Polisi, Warga Ambon Klaim Ditipu Rp9 Juta

Karena itu, Dishub juga mengandalkan laporan masyarakat. Warga yang menemukan kendaraan menggunakan TOA diminta mendokumentasikan nomor polisi kendaraan dan menyampaikannya kepada petugas.

"Biasanya warga memotret nomor polisi kendaraan lalu mengirimkannya kepada kami. Setelah itu kami lakukan penindakan, baik berupa teguran maupun tilang," jelas Yan.

Ia menegaskan, pada banyak kasus petugas langsung memberikan sanksi tilang. 

Namun, jika pelanggaran masih dapat diselesaikan secara persuasif, pemilik kendaraan akan diminta melepas TOA dan merusaknya sendiri sebagai bentuk efek jera.

"Kalau masih bisa ditegur secara humanis, kami tegur. Pemilik kendaraan diminta melepas TOA lalu merusaknya secara mandiri. Setelah itu kami lakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi," katanya.

Fenomena kendaraan yang memasang TOA belakangan menjadi sorotan masyarakat di Kota Ambon. 

Sejumlah mobil pribadi, taksi online hingga angkutan kota diketahui memutar musik dengan volume tinggi menggunakan pengeras suara, sehingga dikeluhkan mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.

Salah seorang warga, Berty, mengaku aktivitas tersebut sudah sangat meresahkan. 

Ia berharap pemerintah, kepolisian, maupun perusahaan transportasi online mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang memasang TOA.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Aswan Prayogo, mengingatkan bahwa penggunaan pengeras suara pada kendaraan dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan.

"Penggunaan pengeras suara pada kendaraan bisa mengganggu konsentrasi pengendara. Fokus seseorang yang sedang berkendara bisa terpecah, begitu juga pengguna jalan lainnya, terutama pengendara sepeda motor. Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Menurut Aswan, penindakan terhadap penggunaan TOA tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, pemasangan TOA pada kendaraan pribadi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 59 hanya memperbolehkan penggunaan sirine, lampu isyarat, dan pengeras suara pada kendaraan prioritas tertentu seperti mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Sementara itu, Pasal 287 ayat (4) mengatur bahwa penyalahgunaan alat peringatan berupa bunyi maupun sinar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, Pasal 285 ayat (2) juga mengatur sanksi terhadap kendaraan yang dimodifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dengan aturan tersebut, pemilik kendaraan yang tetap memasang TOA secara ilegal tidak hanya diminta melepas perangkatnya, tetapi juga berpotensi dikenai tilang dan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.