Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Banten, Eni Yeti, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dampak sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) terhadap kesehatan.
Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau tidak hanya dirasakan masyarakat di Kabupaten Pandeglang, tetapi juga menyebar ke sejumlah wilayah di Banten hingga daerah di luar Banten.
Eni mengatakan, abu vulkanik hasil erupsi Gunung Anak Krakatau dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi sistem pernapasan.
"Abu ini berbahaya, oleh karena itu pemerintah mengimbau agar masyarakat menggunakan masker," kata Eni, Selasa (8/9/2026).
Baca juga: Pengunjung Pantai Pandan Carita Keluhkan Parkir Motor Rp10 Ribu Plus Tiket Rp150 Ribu untuk 4 Orang
"Kalau terhisap oleh hidung, kemudian masuk ke paru-paru, tentu akan mengganggu pernapasan masyarakat tersebut," jelasnya.
"Walaupun abu kita tidak tahu, di sekitar kita ada abu juga kita tidak tahu. Karena memang bentuknya tidak bisa dilihat oleh mata kalau sudah bertebaran di udara," tambahnya.
Untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik tersebut, Dinkes Pandeglang memastikan ketersediaan masker di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, baik tingkat dasar maupun lanjutan.
"Karena ini bencana darurat, kita tidak menyiapkan jauh-jauh hari, tetapi kecukupan masker di tingkat dasar dan di tingkat lanjutan insyaallah cukup. Baik untuk nakes maupun masyarakat sekitar," katanya.
Selain memastikan stok masker di fasilitas kesehatan, Dinkes Pandeglang juga akan membagikan masker kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan.
"Kami juga akan membagikan masker sebanyak 1.500 bok masker untuk masyarakat, semua kategori," ujar Eni.
Dinkes Pandeglang mengimbau masyarakat tetap menjaga kesehatan dan menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah selama abu vulkanik masih berpotensi menyebar.
Masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara dipenuhi abu vulkanik dan segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan.