Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pusat
Amirullah September 08, 2026 05:38 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari angka tersebut, Pemerintah Pusat mengelola sebanyak 92 persen dan sisanya dikelola Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh.

Artinya, dari total anggaran tersebut sebanyak Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat yang tersebar di 23 kementerian/lembaga, sedangkan Rp1,652 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Rincian anggaran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka evaluasi pelaksanaan rehab-rekon di Aceh melalui anggaran TKD 2026. Pertemuan berlangsung di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9/2026).

Pertemuan itu dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian pekerjaan umum, pertanian, dan perumahan dan kawasan permukiman.

Plt Sekda Aceh, Taufik, mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait maupun kabupaten/kota untuk memperlancar percepatan realisasi anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota.

“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.

Selain mempercepat koordinasi anggaran, Taufik mengatakan pihaknya akan membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon. Menurutnya, keberadaan posko diperlukan karena masih banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum sampai kepada masyarakat.

Semantara itu, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T Robby Irza menjelaskan, bahwa dari Rp1,652 triliun (8 persen) anggaran yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi, sedangkan sekitar Rp827 miliar berada di pemerintah kabupaten/kota.

Selain anggaran TKD, terdapat juga anggaran bantuan keuangan dari pemda di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.

Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Kucurkan Anggaran Bencana Maksimal, Minta BNPB Hitungannya Jelas

Baru Rp18 T Masuk DIPA

Sedangkan, dari total Rp24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.

“Masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA,” ujar Robby.

Karena itu, kata dia, Pemerintah Aceh mendorong percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut dapat segera masuk ke DIPA.

“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” tuturnya.

Ia berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat segera terealisasi sehingga pelaksanaan rehab-rekon pascabencana di Aceh dapat berjalan secara optimal.

Di sisi lain, Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani penanganan bencana. 

“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.

Dalam pertemuan itu, Imran juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh, baik di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, yang dinilai masih rendah. 

“Pemerintah daerah diminta mempercepat serapan anggaran agar program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan,” ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.