Angkut 10 Ribu Liter BBM Sulingan Ilegal, Dua Sopir Truk Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
tarso romli September 08, 2026 05:48 PM

 

Baca juga: Polda Sumsel Amankan 1,28 Juta Liter BBM Ilegal dan 129 Tersangka, Hasil Ungkap Kasus Tahun 2026

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada dua orang sopir truk yang terbukti mengangkut 10 ribu liter minyak sulingan atau Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tiruan secara ilegal.

Kedua terdakwa, yakni Zacki Sa'ad dan Yoga Pamungkas, mendengarkan pembacaan putusan tersebut dalam sidang vonis yang digelar di PN Palembang, Selasa (8/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan. Menjatuhkan pidana masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, saat memimpin persidangan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp205 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh para terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 81 hari.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis tersebut.

Dalam fakta persidangan yang terungkap dari dakwaan, kasus ini bermula ketika Zacki dan Yoga mengangkut sekitar 10.000 liter minyak sulingan ilegal jenis solar dari wilayah Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan tujuan pengiriman ke Provinsi Lampung.

Minyak tersebut diperoleh secara bertahap sebanyak 3.000 liter, 2.500 liter, dan 4.500 liter melalui seorang perantara bernama Yanto.

Modus pengolahan minyak mentah masyarakat tersebut dilakukan dengan cara memasukkan bahan baku ke dalam tangki besi berukuran besar.

Bagian luar tangki kemudian dibakar menggunakan pirup—yakni residu atau sisa akhir dari proses penyulingan minyak mentah.

Pelarian kedua terdakwa akhirnya terhenti setelah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel mengamankan mereka pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB saat sedang beristirahat di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Dari penggeledahan di dalam truk, polisi menemukan muatan 10.000 liter minyak sulingan tanpa dilengkapi dokumen legalitas sah maupun izin pengangkutan.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, cairan minyak tersebut teridentifikasi sebagai BBM jenis fuel yang dikategorikan setara dengan solar.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua terdakwa juga mengaku telah berulang kali melakukan aksi pengangkutan ilegal tersebut sebanyak lima kali sejak Maret 2026. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.