Ada Aduan Penerima Bansos yang Alami Perubahan Desil, Dinsos Kota Blitar Sarankan Lakukan Sanggahan
faridmukarrom September 08, 2026 05:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar, Jawa Timur, menerima aduan dari beberapa warga penerima bansos soal perubahan desil dari hasil sensus ekonomi pada 2026.

Sejumlah warga penerima bansos mengadu ke kantor Dinsos Kota Blitar terkait desil atau peringkat ekonominya naik pasca sensus ekonomi.

Kepala Dinsos Kota Blitar, Eka Atikah mengatakan, sampai sekarang, Dinsos belum menerima data fix desil penerima bansos dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Namun, beberapa warga penerima bansos mengadu ke Dinsos terkait status desilnya naik.

"Tiap hari ada warga yang datang ke Dinsos untuk mengecek ulang kenapa desilnya bisa naik. Tapi, sampai sekarang kami belum menerima data fix soal desil penerima bansos," kata Eka, Selasa (8/9/2026).

Baca juga: Warga Kediri Terdampak Erupsi Krakatau, Gagal Berangkat ke Kalteng karena Penerbangan Dibatalkan

Terkait aduan itu, kata Eka, Dinsos hanya bisa membantu warga penerima bansos yang merasa desilnya naik agar melakukan sanggahan lewat aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos). 

Masyarakat bisa melakukan sanggahan secara mandiri terkait desil di aplikasi cek bansos.

"Ada ruang untuk melakukan sanggahan terkait desil, yaitu, lewat aplikasi cek bansos. Sanggahan bisa dilakukan mandiri oleh warga," ujarnya. 

Ia menjelaskan, warga yang ingin melakukan sanggahan harus membuat akun terlebih dulu. 

Selanjutnya, warga melakukan tahapan sanggahan misalnya mengirim foto rumah dan rekening listrik.

Menurutnya, dari beberapa aduan warga, ditemukan satu permasalahan, yaitu, ada warga yang kartu keluarganya (KK) dipinjam untuk amprah atau pengajuan pasang penyambungan listrik rumah dengan watt tinggi oleh orang lain. 

"Dari sejumlah aduan ada permasalahan warga yang KK-nya dipakai untuk amprah listrik watt-nya tinggi di atas 2000. Karena itu, mungkin desilnya naik. Bisa jadi mereka tidak pakai, hanya dipinjam KK-nya," katanya.

Maka itu, Dinsos menyarankan masyarakat yang merasa desilnya naik tapi tidak sesuai dengan kondisi ekonominya bisa melakukan sanggahan di aplikasi cek bansos.

"Memang terkadang sudah ada yang melakukan sanggahan, tapi hasilnya belum sesuai. Harus dicoba lagi," ujarnya. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur Sediakan Kanal Khusus Laporan Aduan

Dihubungi secara terpisah Carut marut desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menjadi perhatian masyarakat luas. Sebab, tak sedikit ditemukan warga yang secara kondisi ekonomi tergolong kurang sejahtera, namun tercatat dalam desil tinggi.

Kondisi tersebut berpotensi membuat warga tidak masuk dalam sasaran penerima bantuan sosial (bansos) maupun subsidi energi yang diberikan pemerintah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur Restu Novi Widiani mengatakan, warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan kategori desil dalam DTSEN dapat mengajukan pemutakhiran data.

Menurutnya, Dinsos Jatim bersama Dinsos kabupaten/kota dan pendamping sosial memfasilitasi warga kurang sejahtera yang tercatat dalam desil tinggi untuk dilakukan pemutakhiran.

“Dinsos provinsi bersama Dinsos kabupaten/kota dan pendamping memfasilitasi warga kurang sejahtera yang masuk desil tinggi untuk dilakukan pemutakhiran data,” kata Novi saat dikonfirmasi Surya.co.id, Minggu (7/9/2026). 

Pembagian desil dalam DTSEN pada dasarnya digunakan untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Data tersebut menjadi salah satu dasar agar penyaluran program bantuan pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Namun, dalam proses pendataan masih dimungkinkan terjadi ketidaksesuaian antara data dengan kondisi riil warga di lapangan.

Novi menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan warga berpenghasilan rendah justru tercatat dalam desil tinggi.

Salah satunya ketika proses ground check atau pengecekan lapangan dilakukan, tetapi warga yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Selain itu, data kependudukan juga menjadi salah satu sumber dalam proses pemadanan data.

“Beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, di antaranya pada saat ground check warga tidak di rumah, data warga diambil dari administrasi kependudukan, atau saat pemadanan data dalam satu KK ditemukan salah satu anggota rumah tangga memiliki aset berharga,” jelasnya.

Faktor lainnya adalah warga kurang memberikan informasi secara lengkap ketika dilakukan ground check. Hal tersebut dapat memengaruhi hasil pemutakhiran dan penentuan kategori kesejahteraan dalam DTSEN.

Novi menilai, pembagian desil tetap memiliki manfaat karena membuat sasaran penerima bansos menjadi lebih spesifik.

Dengan adanya pengelompokan berdasarkan tingkat kesejahteraan, pemerintah dapat memiliki dasar dalam menentukan masyarakat yang menjadi prioritas penerima berbagai program perlindungan sosial.

“Manfaatnya untuk sasaran penerima bansos agar lebih spesifik. Karena mereka ada dalam kelompok-kelompok yang memang dinilai berhak untuk mendapatkan bansos,” ujarnya.

Namun, ia mengakui tetap terdapat kemungkinan terjadinya inclusion error maupun exclusion error dalam penentuan sasaran.

Inclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria justru masuk sebagai penerima bantuan. Sementara exclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya membutuhkan justru tidak masuk dalam sasaran penerima.

Apabila kondisi tersebut ditemukan, pemutakhiran data perlu dilakukan kembali agar penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran.

“Apabila terdapat inclusion atau exclusion error, sasaran bansos kurang tepat dan harus dilakukan pemutakhiran ulang,” kata Restu.

Sediakan Kanal Pengaduan

Untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian desil, pemerintah menyediakan sejumlah kanal pengaduan dan pemutakhiran data.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung melalui kanal yang telah disediakan. Di antaranya melalui Cek Bansos, SIKS-NG, maupun website DTSEN BPS.

Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat juga dapat mengajukan perubahan data secara mandiri.

Selain menggunakan kanal yang tersedia, warga dapat mendatangi kantor Dinas Sosial setempat maupun kantor desa atau kelurahan dengan membawa identitas.

Pengajuan juga dapat dilakukan melalui pendamping sosial yang berada di wilayah masing-masing.

“Secara mandiri bisa melalui Cek Bansos dan kanal yang tersedia. Bisa juga mendatangi kantor Dinsos setempat, kantor desa atau kelurahan dengan membawa identitas, maupun melalui pendamping sosial setempat,” jelas Novi.

Menurutnya, pemutakhiran data menjadi bagian penting untuk memastikan data kesejahteraan masyarakat tetap sesuai dengan kondisi terkini.

Terlebih, perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga data perlu diperbarui secara berkala.

Saat ditanya berapa jumlah warga Jatim yang melakukan sanggah terhadap penentuan desil, Novi tidak bisa menjawab. 

“Jumlah pengajuan atau perbaikan desil tidak bisa kita ketahui angka pastinya, karena bentuk pengajuan bisa melalui cara formal yaitu melalui operator desa dan secara mandiri melalui aplikasi cek bansos masing-masing individu,” urainya. 

Data Bansos Juga Dimutakhirkan

Dinsos Jatim mengakui bahwa ada sejumlah koreksi atau perubahan terhadap data penerima bansos dengan hasil penentuan desil yang terdapat dalam DTSEN.

Koreksi dilakukan melalui proses pemadanan data bansos dengan pembaruan DTSEN. Proses tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi data.

“Ada perubahan ya kalau untuk penerimanya. Tapi dasarnya adalah kita melakukan pemadanan data bansos dengan update DTSEN melalui verifikasi dan validasi data,” terang Novi.

“Termasuk PKH Plus kan dari provinsi tapi kita juga menyesuaikan pusat. Begitu juga dengan bansos yang lainnya juga prasatnya sama,” ujarnya. 

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan data penerima bansos terus disesuaikan dengan data terbaru.

Langkah ini dikatakan Novi diharapkan dapat mengurangi kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan haknya.

(Samsul Hadi/Tribumataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.