TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pria inisial YH (36), warga Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi setelah diduga membawa kendaraan milik warga. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan di sebuah rumah di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar, pada Jumat (4/9) sore. Sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna biru yang diduga dibawanya kemudian dijadikan jaminan untuk meminjam uang hanya Rp200 ribu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial SD (36), buruh harian lepas, warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. Korban masih melihat sepeda motor miliknya terparkir di halaman rumah pada Selasa (1/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sehari kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapat informasi bahwa kendaraannya terlihat dibawa YH di kawasan Kelurahan Tanjung Ketapang. "Jajaran Satreskrim melalui URC Resmob Macan Selatan langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor," kata Mardian Syafrizal, Selasa (8/9).
Mardian Syafrizal membeberkan, ketika ditanya mengenai sepeda motor tersebut, YH disebut mengaku akan menggunakan kendaraan itu terlebih dahulu. Korban kemudian mencoba menghubungi YH, tetapi tidak mendapat respons. DM yang sebelumnya melihat YH membawa sepeda motor tersebut juga mencoba menghubunginya hingga akhirnya YH mengakui telah membawa kendaraan milik korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan YH pada Jumat (4/9) sekitar pukul 13.30 WIB. "Dari hasil penyelidikan, anggota URC Resmob Macan Selatan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku YH sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar," jelas Mardian Syafrizal.
Dalam interogasi awal, YH mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor ini. Polisi kemudian mengetahui kendaraan tersebut telah dititipkan kepada seseorang inisial PU sebagai jaminan untuk meminjam uang. Sepeda motor dengan nilai kerugian korban sekitar Rp5,8 juta itu dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp200 ribu.
"Sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dititipkan kepada seseorang sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp200.000," ujarnya.
Polisi mengamankan satu unit Yamaha Mio Soul warna biru sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Modus yang dilakukan YH yakni mengambil dan membawa sepeda motor milik korban tanpa hak. Polisi menyebut dugaan pencurian tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi.
"Selanjutnya, terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Mardian Syafrizal. (u1)