Sumbar Masuk 6 Besar Penyumbang Perokok Pemula, Pemko Padang Targetkan Iklan Rokok Ditiadakan
Rezi Azwar September 08, 2026 06:46 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah mematangkan aturan baru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Salah satu arah kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah target untuk meniadakan atau zero iklan rokok di Kota Padang.

Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026).

FGD tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat serta pembahasan bersama DPRD Kota Padang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, mengatakan pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya dan diskusi kelompok kecil yang telah dilakukan.

"Rangkaian kegiatan hari ini merupakan penyempurnaan dari FGD pertama serta diskusi kelompok kecil yang telah kita laksanakan sebelumnya. Kami mohon masukan dan arahan dari para akademisi, pakar, serta seluruh instansi terkait agar draft Ranperda ini benar-benar matang sebelum melangkah ke proses harmonisasi," kata Sri.

Baca juga: Pemko Padang Bahas Lahan Sekolah Rakyat hingga IPA PDAM, BPN Ungkap Progres Sertifikat

Target Zero Iklan Rokok

Sri mengungkapkan, salah satu kebijakan yang tengah diarahkan Pemko Padang dalam Ranperda KTR adalah penghapusan iklan rokok.

"Sesuai arahan pimpinan, untuk iklan rokok di Kota Padang nantinya ditargetkan zero (ditiadakan)," ujarnya.

Namun, terkait sponsor kegiatan, termasuk event musik dan kegiatan lainnya, Pemko Padang masih melakukan formulasi agar ketentuannya tetap sesuai dengan aturan hukum dan mempertimbangkan kondisi daerah.

Pembahasan mengenai iklan dan sponsor menjadi penting karena keberadaan promosi produk tembakau di ruang publik dinilai dapat meningkatkan paparan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.

Akademisi Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (FKM Unand), Kamal Kasra, menilai pembatasan iklan rokok merupakan bagian penting dari upaya perlindungan kelompok rentan.

Baca juga: ISPU Masuk Kategori Berbahaya, Pemko Sawahlunto Ambil Langkah Liburkan Siswa PAUD dan SD

"Ini adalah investasi masa depan anak cucu kita. Fenomena paparan iklan rokok media luar ruang yang makin marak di sekitar lingkungan sekolah sangat mengancam tumbuh kembang anak," kata Kamal.

Menurutnya, penataan iklan rokok bukan berarti melarang masyarakat menjual atau mengonsumsi rokok, tetapi membatasi dampak promosi produk tembakau terhadap masyarakat.

Sumbar Masuk 6 Besar Penyumbang Perokok Pemula

Kamal juga memaparkan sejumlah data terkait konsumsi rokok di Sumatera Barat.

Ia menyebut Sumbar saat ini berada di peringkat keenam nasional sebagai penyumbang perokok pemula terbanyak.

Selain itu, paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen dan paparan di luar ruang mencapai 67,2 persen.

Sementara itu, sebanyak 71,3 persen perokok remaja disebut membeli rokok secara eceran.

Kondisi tersebut, menurut Kamal, menunjukkan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk membatasi paparan rokok terhadap anak dan remaja.

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa pembatasan iklan rokok akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Mahyeldi Larang ASN Pemprov Sumbar Berduaan Lawan Jenis di Ruang Tertutup, Cegah Pelanggaran Etika

Kamal mencontohkan sejumlah daerah seperti Kota Bogor dan Kota Depok yang tetap mampu meningkatkan PAD setelah menerapkan kebijakan pembatasan iklan rokok.

"Pengalaman di daerah lain membuktikan bahwa penghentian iklan rokok luar ruang justru tidak menurunkan PAD. Malahan, PAD daerah tersebut meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sembari menekan beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok," ujarnya.

Vape Juga Jadi Sorotan

Pembahasan Ranperda KTR tidak hanya menyasar rokok konvensional.

Pengaturan mengenai rokok elektronik atau vape juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

Pakar politik dan kebijakan publik, Asrinaldi, mengingatkan agar rumusan dalam Ranperda dibuat secara jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.

Menurutnya, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM menjadi penting, terutama dalam memastikan cakupan aturan terhadap rokok konvensional maupun rokok elektronik.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 2,2 Guncang Padang Panjang Siang Ini, Pusat Gempa di Kedalaman 15 Km

"Efektivitas implementasi kebijakan sangat bergantung pada sejauh mana isi Perda merefleksikan kondisi lapangan. Jika kanal partisipasi dan keterlibatan stakeholder masuk secara tegas dalam teks Perda, dampak negatif pelaksanaan kebijakan dapat diminimalkan," kata Asrinaldi.

Ia juga meminta Pemko Padang menyiapkan kanal pengaduan masyarakat yang jelas. Menurutnya, warga harus mengetahui kepada siapa laporan terkait pelanggaran KTR disampaikan.

"Harus dijelaskan mekanisme partisipasinya, apakah melapor ke Satgas KTR atau ke unit teknis di Dinas Kesehatan. Keterlibatan masyarakat ini penting agar warga yang menegur pelanggar KTR memiliki perlindungan hukum dan tidak menjadi korban kekerasan verbal," ujarnya.

Asrinaldi juga menilai diperlukan masa transisi dan sosialisasi yang cukup sebelum aturan diterapkan secara penuh.

Sanksi Jangan Sulit Diterapkan

Tim ahli koordinasi di lapangan dan tim evaluasi pelaksanaan Program Unggulan Kota Padang, Marta Suhendra, menyoroti sisi implementasi Ranperda.

Menurutnya, aturan yang telah disahkan nantinya harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, mulai dari pembinaan, teguran hingga pemberian sanksi.

"Pengawasan harus dirancang secara sistematis (by design), bukan insidental. Prinsipnya bajalan naik, katentuan turun. Kita apresiasi Ranperda ini, tinggal mempertegas pasal demi pasal agar secara teknis mudah dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat," kata Marta.

Ia juga mengingatkan agar aturan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.

"Kita menginginkan aturan ini dari problem solving benar-benar sampai ke decision making yang memiliki panduan (guidance) jelas. Jangan sampai Perda yang dilahirkan sulit dieksekusi atau justru memicu penafsiran ganda," ujarnya.

Baca juga: Sempat Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penerbangan Padang-Jakarta Kembali Dibuka di BIM

Salah satu yang menjadi sorotan adalah formulasi sanksi administratif.

Marta menilai besaran denda harus rasional dan mempertimbangkan kemampuan serta keterterapan hukum di tingkat daerah.

"Penetapan angka denda harus mempertimbangkan kemampuan dan keterterapan hukum di tingkat daerah. Denda administratif yang proporsional, seperti opsi penindakan langsung atau sidang di tempat oleh Satpol PP yang didampingi unsur peradilan, jauh lebih efektif memberikan efek jera," katanya.

Perda KTR Pengganti Aturan 2012

Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Feri Mulyani Hamid, mengatakan regulasi KTR merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Ia menegaskan, Perda KTR bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur agar hak masyarakat yang tidak merokok tetap terlindungi.

"Fungsi pemerintah adalah membuat regulasi yang mengayomi seluruh masyarakat, baik perokok maupun bukan perokok. Regulasi ini bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur agar hak masyarakat non-perokok untuk mendapatkan udara bersih dan sehat bebas asap rokok dapat terlindungi," kata Feri.

Feri menyebut pembaruan regulasi ini penting karena aturan KTR sebelumnya telah diatur melalui Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012.

Baca juga: Pabrik Indarung I Bakal Disulap Jadi Ruang Publik, Bekas Kolam Industri Diubah Menjadi Amfiteater

Regulasi baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan aturan nasional sekaligus mendukung visi Kota Padang sebagai Smart City dan Healthy City.

Menurutnya, persoalan rokok juga berkaitan dengan perlindungan anak dan upaya penanganan stunting.

"Sehat itu tidak sekadar tidak sakit, tetapi sehat secara keseluruhan. Kehadiran Perda KTR ini sangat erat kaitannya dengan penanganan stunting dan perlindungan tumbuh kembang anak dari paparan asap rokok," ujarnya.

Naskah Akademik Harus Berbasis Kondisi Lapangan

Dari sisi hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Sherly Kurnia Fitri, menekankan pentingnya kejelasan rumusan dalam Ranperda.

Menurut Sherly, penyusunan Raperda harus mengacu pada asas dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Naskah Akademik (NA) juga perlu disusun secara sistematis dengan mengacu pada Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011.

"Keseluruhan substansi Raperda Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok yang baru ini harus memenuhi asas kejelasan rumusan dan dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat," ujar Sherly.

Ia juga mendorong agar mekanisme operasional KTR diatur secara rinci serta memungkinkan adanya pendelegasian ketentuan teknis ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) jika diperlukan.

Baca juga: 988 Kendaraan Plat Merah Pemprov Sumbar Nunggak Pajak, Bapenda Beberkan Masalahnya

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Padang, Suryani, menyatakan pihaknya siap mendukung penyebarluasan informasi mengenai regulasi tersebut.

Sosialisasi dinilai menjadi bagian penting agar masyarakat memahami kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, larangan yang berlaku, mekanisme pengawasan, hingga konsekuensi bagi pelanggar.

Pemko Padang kini masih menyempurnakan substansi Ranperda tersebut dengan melibatkan berbagai pihak sebelum masuk ke tahapan harmonisasi dan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kota Padang. (rls)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.