TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemulihan aset kini menjadi prioritas dalam penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana khususnya di bidang sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus pidana SDA ini seperti tindak pidana korupsi, perusakan lingkungan akibat eksploitasi, hingga pelanggaran izin usaha pertambangan dan perkebunan.
Hal itu disampaikan Kepala Kajati Sultra, Sugeng Riyanta saat diwawancarai usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Selasa (8/9/2026).
Sugeng mengatakan, paradigma penegakan hukum saat ini telah mengalami perubahan pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Tetapi juga mengutamakan pemulihan melalui pendekatan restoratif, restitusi, dan pemulihan aset.
"Kalau sekarang yang utama adalah restoratif, restitusi, pembebanan. Nah, pemulihan aset itu menjadi prioritas utama sekarang," kata Sugeng.
Dia menjelaskan, pendekatan tersebut juga berlaku dalam penanganan tindak pidana di sektor SDA, baik yang berkaitan dengan korupsi, pertambangan, kehutanan maupun tindak pidana lainnya.
Dalam perkara pertambangan, misalnya, aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pencarian pelaku.
Namun, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi perhatian utama untuk segera diamankan.
Baca juga: Isran Noor Beri Kuliah Umum di Unsultra Kendari, Tekankan Hilirisasi SDA untuk Masa Depan Daerah
"Kalau ada tindak pidana pertambangan, kita sekarang tidak kerja lagi siapa pelakunya yang utama," ujarnya.
"Tapi asetnya dulu kita amankan. Pelakunya setelah itu dicari, kemudian nanti yang utama adalah kita recovery," sambungnya.
Menurut Sugeng, aset yang berhasil dipulihkan nantinya dapat dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dia mengatakan komitmen pemulihan aset tersebut tidak hanya diterapkan dalam perkara tindak pidana di sektor SDA.
"Jadi komitmen kita itu. Mau korupsi, mau apa, yang utama sekarang ini adalah pemulihan aset negara. Aset itu yang kemudian akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat," jelasnya.
Dalam sejumlah perkara korupsi yang saat ini ditangani, pihaknya juga tengah melakukan identifikasi dan pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Proses tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak terkait, termasuk untuk melakukan verifikasi terhadap aset sebelum masuk dalam proses penyitaan.
Sugeng menyebut, terdapat sejumlah aset yang diduga diperoleh secara ilegal dengan jumlah yang cukup besar dan saat ini masih dalam proses verifikasi.
"Beberapa (aset) ilegal, metriknya sangat banyak. Sekarang sedang dalam proses verifikasi dalam rangka disita dan itu nanti akan menjadi wujud nyata aset yang diambil secara ilegal akan dikembalikan kepada negara," tuturnya.
Sugeng menegaskan, orientasi pemulihan aset diharapkan membuat proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.
Penanganan perkara diharapkan mampu mengembalikan kerugian atau aset negara sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Agenda ini digelar untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum yang berorientasi pada pemulihan aset terhadap perkara tindak pidana di bidang SDA.
Sementara itu Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) mengatakan, saat ini ada beberapa aset yang sementara diverifikasi.
Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah nantinya akan memberikan dukungan untuk proses pengalihan maupun pemanfaatan aset tersebut.
"Yang paling kita lihat di sini adalah daerah Kolaka dan Konawe Utara," sebutnya.
Namun, ASR belum dapat menyebutkan estimasi nilai aset yang berpotensi dipulihkan.
Dia bilang, apabila aset berhasil dikembalikan dan dimanfaatkan, manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kalau aset itu dikembalikan, maka akan ada impact ekonominya yang dirasakan oleh semuanya," pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri pula kepala daerah dari 17 kabupaten dan kota se-Sultra.
FGD ini dilaksanakan secara luring dan daring dengan menghadirkan Wakil Jaksa Agung RI sebagai keynote speaker. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)